Hutan Pinus Aceh 20 Ribu Hektare Akan Dikelola Rakyat  

BANDA ACEH – Kepala Dinas Kehutanan Aceh, Husaini Syamun menyebutkan, luas hutan pinus Aceh sekira 20 ribu hektare. Menurut dia Aceh memiliki potensi hutan pinus yang sangat baik untuk dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sumber pendapatan. Hal itu dikatakannya pada konferensi pers di Media Center Humas Aceh di Banda Aceh, Selasa (16/9).

“Selama ini potensi pinus di Aceh tidak dimanfaatkan dengan baik, sehingga masyarakat lebih memilih untuk menebang dan membuka lahan dikawasan hutan lindung sebagai sumber pendapatan mereka,” ujar Husaini kepada wartawan yang hadir.

Lanjut dia, untuk memanfaatkan hutan pinus Aceh, maka Pemerintah Aceh melalui dinas Perkebunan akan melibatkan masyarakat untuk memanfaatkan getah pinus lebih maksimal. Menurut Husaini, sampai saat ini pemanfaatan getah pinus masih tebatas pada pemanfaatan kayu sebagai produk utama. Pemanfaatan getah pinus dapat dilakukan dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan sebagai penyadap getah.

“Hal itu kita lakukan agar aksi ilegal logging yang semakin terjadi dapat dikurangi dengan pemberdayaan masyarakat. Kalau ekonomi masyarakat sudah bagus dengan mengelola getah pinus, maka mereka tidak lagi menebang pohon dan membuka lahan di kawasan hutan,” ujar Husaini.

Untuk merealisaikan apa yang dikatakannya, tahap pertama sebut dia, pihaknya telah merekrut masyarakat untuk mengelola getah pinus di kawasan Saree dan program tersebut sudah berjalan. Tetapi, kata dia lagi, dari hasil pendapatan getah pinus tersebut sebanyak 10 persen nantinya di sektor ke Pemrov  dan 5 persen lagi untuk Pemkab.

Menurut Husaini getah pinus ini sangat menjanjikan pendapatan masyarakat dan Pemerintah kedepan. Kita harapkan tahun 2015 getah pinus Aceh akan terkenal di dunia. Selain itu, berdasarkan hasil survei Dinas Kehutanan Aceh, antara pertumbuhan Pinus Aceh dengan Pinus di Eropa pertumbuhan pinus Aceh lebih cepat.

Lebih lanjut, Husaini Syamaun menambahkan, pihaknya telah membuat berbagai program prioritas demi menjaga kelestarian hutan Aceh. Di antaranya dengan melakukan perbaikan terhadap hutan Saree, Aceh Besar. Dan meminta masyarakat setempat untuk menanam pohon besar dan dapat bertahan lama seperti Durian, Alpukat, Manggis, serta Nangka.

“Masyarakat sudah berjanji untuk tidak menebang, jika perjanjian tersebut dilanggar akan dikenakan sangsi,” tutur Husaini tanpa merincikan sanksi apa yang diberikan. Namun dia mempertegas saat klaim dia,  pihaknya telah menyita 11 chainsaw dari daerah Saree dan sekitarnya.

Dinas Kehutanan Aceh, telah memprioritaskan pengembangan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Rakyat (HR), Pengelolaan Hutan Kemitraan/Kolaborasi, Perlindungan dan Konservasi Sumberdaya Hutan, Penegakan Hukum, peningkatan pendapatan daerah dari sektor kehutanan. (Agus)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *