Lagi Pelanggar Qanun Judi dan Pelaku Mesum Dicambuk di Banda Aceh

ULEE LHEUE — Enam pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk di depan publik. Mereka divonis melanggar Qanun No 13/2003 tentang Maisir (Judi) dan Qanun No 14/2003 tentang Khalwat.

Prosesi hukuman cambuk berlangsung di hadapan ratusan warga yang berkumpul di halaman Masjid Baiturrahim Ulee Lheue, Banda Aceh. Informasi yang dihimpun acehkita.com, mereka yang dicambuk terdiri atas empat orang pelanggar Qanun Judi dan dua orang karena bertindak mesum.

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memvonis empat penjudi dengan enam kali cambukan. Namun, mereka hanya dicambuk lima kali saja karena potong masa tahanan. Sedangkan pelanggar syariat kategori mesum dihukum dengan delapan kali cambuk. Setelah potong masa tahanan, mereka hanya menjalani hukuman lima kali saja.

Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Arifin menyebutkan, eksekusi cambuk ini bagian dari upaya Pemko Banda Aceh untuk melaksanakan syariat Islam.

“Eksekusi cambuk ini bukan hanya sekadar hura-hura belaka, kon keu hayeue-hayeue,” ujar pria yang akrab disapa Keuchik Zainal dalam sambutan menjelang eksekusi cambuk, Senin (28/12/2015).

Hukuman cambuk ini, sebut Zainal, diharapkan menjadi yang terakhir di Kota Banda Aceh ini. “Semoga ini yang terakhir dan menimbulkan efek jera bagi yang dihukum,” kata dia.

Saat ini, pelanggar syariat belum dicambuk. Teungku Mukhtar dari Majelis Permusyawaratan Ulama Banda Aceh sedang memberikan tausiyah. (acehkita.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *