KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran Tender di PLN Area Rantau Prapat

AcehNews.net|BANDA ACEH – Temukan Dugaan Pelanggaran Tender di PT. PLN Area Rantau Prapat, Sumatera Utara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia, melakukan sidang Pemeriksaan Pendahuluan, guna menindaklanjuti hasil penyelidikan, beberapa waktu lalu, 16 Agustus 2016.

“Ini merupakan pertama kalinya KPPU menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 05/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait empat paket Pemborongan Pekerjaan Pelayanan Teknik pada PT. PLN (Persero) Area Rantau Prapat Tahun 2015-2020,” jelas Dendi R Sutrisno, Humas KPPU Pusat melalui rilis yang dikirim ke Redaksi AcehNews.net di Banda Aceh, Kamis kemarin (01/09/2016).

Sebut Dendi, pelanggaran ini dilakukan oleh PT Sumber Energi Sumatera selaku Terlapor I, PT Mustika Asahan Jaya selaku Terlapor II, Manager PT. PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara Area Rantau Prapat selaku Terlapor III, dan Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT Persero (PLN) Wilayah Sumatera Utara Area Rantau Prapat selaku Terlapor IV.

Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara yang bersumber dari laporan masyarakat ini, kata Dendi, investigator KPPU menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) di hadapan Majelis Komisi, yaitu Chandra Setiawan sebagai Ketua Majelis Komisi, Sukarmi, dan Kamser Lumbanradja masingmasing sebagai anggota Majelis Komisi.

Adapun Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi: “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.

Pemeriksaan Pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Pemeriksaan Pendahuluan dimulai, yaitu 16 Agustus sampai dengan 28 September 2016.

“Sidang sidang sudah berlangsung beberapa kali, dan pada 24 Agustus lalu dengan agenda penyerahan Tanggapan Terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran tersebut,” demikian Dendi. (saniah ls/ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *