KPPU Indonesia Tangani Tiga Kasus Tender di Aceh

AcehNews.net|BANDA ACEH – Komisi Pengawasan Persaingan Usahan (KPPU) Indonesia saat ini menangani tiga kasus di Provinsi Aceh, terkait tender proyek.

“Kita ada menerima laporan, saat ini kita lagi menangani tiga perkara di Aceh terkait dengan tender,” ungkap Ketua KPPU Indonesia, Muhammad Syarkawi, saat jumpa pers setelah penandatanganan nota kesepahaman kerjasama dengan Unsyiah di Lantai II, Gedung Rektorat Unsyiah pada Kamis, (21/04/2016), di Banda Aceh.

Lanjutnya, pada umumnya perkara tender di Aceh adalah tender poyek, seperti dikawasan ekonomi khusus, Kota Sabang, dan beberapa instansi Pemerintah Daerah di Aceh. Kasusnya terkait persekongkolan dengan pengadaan.

Menurutnya, bentuk persengkokolan dalam memenangkan tender di Aceh ada dua bentuk, satu persekongkolan secara vertikal seperti pemilik proyek misalnya Pemerintah Daerah memfasilitasi salah satu perusahan untuk memenangkan tender. Kemudian kedua terjadi persekongkolan horizontal dimana perusahan tersebut memfasilitasi perusahan lain yang sebenarnya hanya pendamping.

“Para pelaku tender tersebut hanya melakukan persaingan semu, inilah yang terjadi di Aceh,” ucapnya.

Selanjutnya Syarkawi mengatakan pihaknya kedepan akan melakukan sosialisasi tekait peraturan persaingan usaha, karena menurutnya kebanyakan pelaku usaha tidak mengerti akan peraturan tersebut.

“Kedepan kita akan melakukan sosialisasi, kebanyakan para pelaku usaha tidak mengerti jika mareka telah melanggar peraturan,” demikian katanya. (oga)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *