KPPU: Ada 42 Ribu Peraturan Daerah yang Harus Direview

AcehNews.net|BANDA ACEH Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia mengatakan, ada sekitar 42 ribu peraturan daerah perlu segera direview,  yang menyangkut nilai-nilai persaingan usaha.

“Ada empat puluh dua ribu peraturan  daerah yang perlu review, dan ini tidak mungkin dilakukan sendirian oleh lembaga negara sendirian, butuh bantuan salah satunya adalah Unsyiah,” kata Ketua KPPU Indonesia, Muhammad Syarkawi Rauf saat menghadiri penandatanganan kerjasama dengan Universitas Syiah Kuala, (Unsyiah), di Banda Aceh, Kamis (21/04/2016).

Dalam rangka mengembangkan nilai-nilai persaingan usaha di perguruan tinggi, KPPU Indonesia jalin kerjasama dengan Unsyiah, di Banda Aceh. Kerjasama ini tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangai oleh kedua belah pihak di Lantai II, Gedung Rektor Unsyiah pada Kamis, (21/04/2016).

Ketua KPPU Indonesia, Muhammad Syarkawi Rauf, mengatakan, ada beberapa poin kerjasama yang disepakati, pertama akan difokuskan dalam kajian-kajian berbagai sektor strategis ekonomi di Aceh,  kedua mendorong pembentukan competition corner di Unsyiah atau pojok persaingan yang menjadi aktivitas akademika Unsyiah dalam bentuk persaingan usaha, ketiga kerjasama dalam bentuk training membuat riset kebijakan tentang peraturan daerah, dan keempat hari ini akan membacakan putusan yang ditangani di Aceh.

Sementara itu Rektor Unsyiah, Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng, mengatakan, berterimakasih  kepada KPPU mau bekerjasama dengan Unsyiah. Unsyiah mempunyai sumber daya manusia  yang terbaik, mudahan-mudahan dengan kerjasama dengan KPPU Samsul Rizal berharap, dapat memberikan pencerahan tidaknya untuk Unsyiah tetapi juga Aceh pada umumnnya.

“Seperti kejadian-kejadian persaingan usaha, dengan adanya sosialisasi seperti ini kita harapkan sudah tahu jika itu melanggar hukum. Unsyiah dengan 32.000 mahasiswa mudahan-mudahan dapat memberikan pencerahan untuk generasi yang akan datang khususnya, kepada pengusaha-pengusaha di Aceh, agar tidak melanggar hukum,” ujar Samsul Rizal.

KPPU adalah lembaga yang mengemban amanah mengawasi implementasi UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sebelum mengakhiri acara, kedua belah pihak juga saling menyerahkan cinderamata dan foto bersama. (oga)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *