Tragedi Tenggelamnya Kapal Jety Juni 2014
Enam TKI Aceh yang Selamat, Menjadi Saksi di Pengadilan Malaysia  

BANDA ACEH – Enam warga Aceh yang merupakan korban selamat dari tenggelamnya kapal Jety yang mengangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia pada Juni 2014. Kini TKI asal Aceh tersebut  tiba kembali di Aceh, Jumat (14/11). Mereka diminta kerajaan Malaysia menjadi saksi di Pengadilan Malaysia .

Suasana haru mewarnai kedatangan para TKI asal Aceh tersebut di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar. Sejumlah awak media terlihat sedang mengabadikan momen pahlawan devisa negara tersebut.

Keenam warga Aceh yang selamat tersebut masing-masing bernama Rizki, Saifuddin bin Yusuf, Affandi Hasan, Karimuddin, Syawal bin Idris, dan Ismail Putra. TKI asal Aceh ini berhasil selamat bersama penumpang lainnya, saat kejadian naas Juni lalu itu, dengan berenang sambil memegang puing-puing kapal yang tenggelam.

Keenamnya pun ditangkap oleh Kepolisian Laut Malaysia dan ditahan selama enam bulan di penjara dan di camp penampungan. Dalam kesaksiannya mereka mengaku kapal yang mengangkut TKI  tersebut di tembak di lautan dan karam.

Salah seorang TKI yang selamat itu, Syawal bin Idris kepada wartawan mengatakan, kepolisian dan kejaksaan Malaysia sendiri sudah menangkap delapan terduga tersangka pelaku penembakan.

“Pengadilan Malaysia meminta kami menjadi saksi dalam persidangan nanti,” kata Syawal kepada wartawan.

Sementara itu Kedutaan Besar Indonesia menyebutkan, sambil menunggu jadwal persidangan keenam TKI asal Aceh tersebut diizinkan pulang kembali ke Aceh dengan jaminan dari Pemerintah Aceh.

“Diprakirakan ada 80 dari penumpang kapal Jety tersebut adalah TKI illegal asal Aceh. Sebanyak 14 diantaranya ditemukan meninggal dunia dan sudah dikembalikan ke daerah asal masing-masing jenazahnya,” tutur Consular Affairs Kedubes RI di Malaysia, Dino Nurwahyuddin.

Sementara itu, Gubernur Aceh memberi santunan kepada keluarga korban selamat ini dan menjamin keberadaan mereka agar bisa memberi kesaksian di Pengadilan Malaysia. (dara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *