Komplotan Curanmor Antar Provinsi Dibekuk di Aceh Tamiang

AcehNews.net|KUALA SIMPANG –  Komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) antar provinsi dibekuk aparat Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang, Senin (05/09/2016). Keempat kawasanan sindikat ini merupakan warga Sumatera Utara. Pelaku melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Hasil dari curanmor ini dijual ke wilayah Sumut.

Keempat pelaku pria berinisial SB, MW, RS, dan YH, warga Langkat dan Medan ditangkap aparat Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang, usai melakukan aksi bejatnya di sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepada Polisi, sindikat Curanmor ini mengaku, sudah setahun beraksi di daerah yang berbatasan dengan Sumut. Kata SB, salah satu pelaku Curanmor, selama ini melakukan aksi pencurian di sejumlah kecamatan yang berada di jalan lintas Medan-Banda Aceh.

“Setiap kali kami  mencuri sepeda motor, langsung kami bawa kabur dan dijual di Sumut dengan harga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta,” kata SB kepada AcehNews.net di Kota Kuala Simpang.

Sementara itu, Wakapolres Aceh Tamiang, Kompol Wahyudi Sabhara mengatakan, dari tangan pelaku aparat menyita barang bukti enam unit sepeda motor hasil curian yang kesemuannya milik warga Aceh Tamiang.  Juga sejumlah STNK dan serta telepon genggam dari korban mereka.

“Para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman tujuh tahun penjara,” demikian kata Wakapolres Aceh Tamiang. (viona)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *