Komisi IX DPR RI Minta Kepala Daerah di Aceh Dukung Program Bangga Kencana BKKBN

MEULABOH | AcehNews.net – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memiliki program kerja Pembangunan Keluarga, kependudukan, dan Keluarga Berencana atau yang disebut Bangga Kencana. Program ini guna mewujudkan keluarga berkualitas dan sejahtera.

Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. Edy Wuryanto, SKP, M.Kep, saat menghadiri dan sekaligus sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi Ketahanan Keluarga Bersama Mitra di Universitas Teuku Umar, Meulaboh, Aceh Barat, Rabu (21/10/2020) mengatakan, ada perubahan paradigma di dalam masyarakat, terhadap BKKBN. Kalau dulu begitu disebut BKKBN, terlintas kontrasepsi dan dua anak. Kini berorientasi itu berubah, tidak lain terkait kesejahteraan keluarga.

Keluarga, jelas anggota dewan Dapil Jawa Tengah ini, sebagai unit terkecil dalam institusi masyarakat, diharapkan bisa menjalankan program Bangga Kencana, yaitu Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana. Dan BKKBN memiliki langkah strategisnya yaitu merangkul generasi milenial.

“Dulu BKKBN bisa sentralistik (di pusat, red) tapi sekarang urusan BKKBN jadi tanggungjawab gubernur dan bupati/wakikota juga. BKKBN kalau diberi porsi kecil tidak nyambung dengan luasnya program, maka BKKBN dimasa mendatang harus kita perkuat,” ujarnya.

Tegas Edy, setiap pimpinan daerah harus berani turun ke lapangan. Sejalan dengan tugas BKKBN memberikan pencerahan kepada masyarakat bagaimana menuju kehidupan yang sakinah, mawaddah warohmah, maka ada porsi dukungan pemerintah pusat maupun daerah. Melalui kebijakannya, gubernur dan bupati/walikota dapat membuat regulasi sebagian APBD dikucurkan untuk mendorong program Bangga Kencana berjalan maksimal di daerahnya.

“Tentu program Bangga Kencana yang dijalankan di daerah, melihat kearifan lokal. Disesuaikan agama, budaya, sosial dan inovasi, di daerah masing-masing, sehingga program berjalan maksimal dan optimal,” ujarnya lagi.

Selanjutnya kata Edy, terlebih sudah termaktub dalam Undang-Undang terkait ruang lingkup pembagian urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jelasnya, dimana ada empat sub program yang ditekankan diantaranya, engendalian penduduk, keluarga berencana, keluarga sejahtera, dan standardisasi dan sertifikasi. Seperti urusan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana terdapat pasal 12 ayat 2.

“Peraturan perlu disesuaikan. Jadi sangat tepat ada inovasi, lewat APBD bisa mengucurkan atau menggaji penyuluh keluarga berencana di tingkat desa. Regulasinya dibuat presiden, namun pengusulannya melalui bupati,” beber Edy.

Menurutnya, keterlibatan lintas sektor dalam hal ini gubernur, bupati/walikota, dan instansi lain, sangat membantu kinerja BKKBN yang cukup berat membangun keluarga yang berkarakter dan berpendidikan di semua usia.

“BKKBN tidak bisa berjalan sendiri di dalam menjalankan program Bangga Kencana di daerah. Untuk itu perlu dukungan pemerintah daerah, baik itu anggaran, maupun dukungan lainnya,” demikian pungkas Edy. (Hidayatillah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *