Ketua KIP Banda Aceh: Calon Wakil Walikota Harus Dua Orang

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mengigatkan kepada Walikota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal agar tidak menyalahi prosedur dalam mengusulkan nama calon wakilnya.

Hal itu menanggapi pernyataan walikota yang telah menerima dan akan mengusulkan empat nama calon Wakil Walikota Banda Aceh kepada DPRK Kota Banda Aceh, yang nama calonnya juga diusul oleh partai politik pendukung dan pengusungnya.

“Kita meminta Walikota mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dalam penentuan calon Wakil Walikota Banda Aceh tersebut,” ujar Ketua KIP Kota Banda Aceh, Munawar Syah di Banda Aceh, dua hari lalu.

Munawar menyebutkan, Walikota hanya bisa mengusulkan dua nama calon wakilnya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2008, pasal 131 angka (2a). Pasal itu menegaskan bahwa Kepala Daerah mengusulkan dua nama calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai poltik.

“Jadi jelas bertentangan bila kemudian Walikota menerima empat nama calon wakil walikota yg diusulkan Parpol dan secara serta merta kemudian mengusulkan ke empat nama calon tersebut kepada DPRK untuk dipilih,” katanya.

Selain Walikota, DPRK Kota Banda Aceh juga diminta untuk memperhatikan pasal 42 Undang-undang No. 12 Tahun 2008 dan Undang-undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada pasal 24 ayat 1 huruf f, yang mengamanatkan mekanisme pemilihan wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan wakil kepala daerah.

“Maka dalam menjalankan salah satu tugas kewenangan DPRK tersebut, ditegaskan pengaturannya dalam Tatib DPRK yang harus tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan,”paparnya.

Dua Calon Wakil Walikota Banda Aceh yang diusulkan nantinya, kata Munawar Syah juga harus memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah di Aceh, yakni orang yang menjalankan syariat dan harus melewati tes uji baca Al-Quran. Hal itu merujuk pada ketentuan pasal 58 Undang-undang No.12 Tahun 2008, pasal 38 ayat 1 dan 2, serta Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2008.

“Penting untuk saya mengingatkan hal ini kepada Parpol atau Gabungan Parpol pengusung Walikota dan DPRK Banda Aceh, bahwa dalam proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Walikota Banda Aceh, hendaknya masing-masing pihak mentaati dan mempedomani peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di belakang hari,”demikian kata Ketua KIP Kota Banda Aceh dua hari lalu di Banda Aceh. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *