Mantan Anggota Dewan Nagan Raya,
Keluar Lapas, Juragan Ditangkap Jaksa

BANDA ACEH | AcehNews.net – Tim Kejari Aceh Jaya menangkap terpidana kasus penganiayaan pada Kejari Nagan Raya yakni Syamsuardi alias Juragan yang diketahui sedang berada di luar lapas, Selasa siang (20/8/2019), sekira pukul 11.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kajari Aceh Jaya, Candra Saptaji, Kasi Pidsus, Yudhi Saputra, Kasi Datun, Juliadi Lingga, Kasi Pidum, Ahmad Buchori beserta sejumlah anggota lainnya.

Untuk diketahui, Syamsuardi alias Juragan adalah mantan Ketua DPRK Nagan Raya yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Klas III Calang selama satu tahun dan baru menjalani masa tahanan selama kurang lebih 2 bulan.

Kajati Aceh, Irdam melalui Kasi Penkum dan Humas, Munawal Hadi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi bahwa Syamsuardi alias Juragan sering keluar dari Lapas Klas III Calang Aceh Jaya tanpa adanya pengawalan dari pihak lapas. 

“Tim mendapatkan informasi bahwa terpidana bergerak dari Meulaboh menuju Calang, Aceh Jaya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Mendapatkan informasi itu, tim langsung bergerak dari Calang dan menangkap yang bersangkutan di kawasan Gampong Kabong, Kecamatan Kreung Sabee dengan menghadang mobil yang dikendarai terpidana jenis Toyota Harier bernomor polisi BL 551 FY. 

“Saat ditangkap yang bersangkutan mengendarai kenderaannya sendirian. Ia dibawa ke Kantor Kejari Aceh Jaya beserta mobil untuk dimintain keterangan lebih lanjut. Saat ini Juragan masih dimintai keterangan,” demikin jelas Kasi Penkum kepada AcehNews.net. (Teks: Hafiz Photo: Ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *