Kasus Mantan Bupati Abdya Dilimpahkan ke Kejati Aceh

BANDA ACEH| AcehNews.Net – Setelah ditahan di Polda Aceh beberapa waktul lalu, mantan Bupati Aceh Barat Daya Periode 2007-2012, Akmal Ibrahim beberapa waktu lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh telah melimpahkan berkas kasus Akmal Ibrahim, tokoh terpopuler hasil Surfey Aceh Research and Consulting (ARc) ini, kepada Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (18/5/2015).

Direskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Joko Irwanto menjelaskan kepada wartawan di Banda Aceh, pelimpahan berkas tersangka tahap II ini dilakukan bersamaan dengan penyerahan barang-bukti. Setelah pelimpahan, kata Kombes Pol Joko Irwanto, wewenang proses hukum selanjutnya ada pada Kejati Aceh.

“Ada empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tahun 2011 di Dusun Pante Gayo, Kecamatan Bahbarot, Kabupaten Abdya. Keempat tersangka, mantan Bupati Abdya, AI, mantan Sekdakab Abdya , YS, saat itu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), mantan Kabag Hukum Setdakab, SJ sebagai PPTK, selanjutnya mantan Asisten-I Bidang Pemerintahan Setdakab Abdya yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Abdya, MN,” sebut Diskrimsus Polda Aceh.

Lanjutnya, dari keempatnya tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tahun 2011 di Dusun Pante Gayo, Kecamatan Bahbarot. “Akmal Ibrahim sudah kami tahan, sedangkan tiga tersangka lagi akan ditahan dalam waktu dekat ini,”kata Kombes Pol Joko Irwanto.

Sementara itu, Kaspenkum Kejati Ace,  Amir Hamzah mengatakan, Kejati Aceh telah menerima berkas dan tersangka Akmal Ibrahim dari Dit Reskrimsus Polda Aceh, “Tersangka Akmal Ibrahim dititipkan di Rutan Kajhu Kabupaten Aceh Besar,” papar Amir kepada wartawan Senin (18/5/2015) di Banda Aceh.

Menjawab wartawan, Akmal Ibrahim mengatakan persoalan benar atau salah nantinya akan diputuskan dipengadilan,”Ini adalah proses hukum  maka kita hormati proses hukum”.

Massa menjabat sebagai Bupati Abdya periode 2007-2012, Akmal Ibrahim mendirikan bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang biaya gedung ini ditanggung Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA). Sedangkan pembiayaan pengadaan tanah seluas 26 hektare di Desa Pante Rakyat, Kecamatan Bahbarot untuk pembangunan pabrik bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Abdya tahun 2011sebesar Rp793.551.000.

Namun, dalam proses pengadaan tanah, Akmal yang saat itu menjabat sebagai Bupati Abdya membeli tanah untuk pendirian PKS seluas 26 hektare yang ternyata berstatus milik negara. Dengan demikian Akmal Ibrahim telah melanggar dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pasal 2 dan Pasal 3 atau revisi UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pinda Korupsi (Tipikor).  (agus)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *