Jum’at Akan Dipanggil,
Kadis Pertanian Lhokseumawe DitetapkanTersangka Korupsi Bantuan Sapi

LHOKSEUMAWE | AcehNews.net  – Tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Lhokseumawe menetapkan Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Perikanan (DKPP), RZ sebagai tersangka kasus korupsi bantuan ternak sapi yang bersumber dari APBK Lhokseumawe Tahun 2014 senilai Rp14,5 miliar.

Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, penetapan yang bersangkutan ditetapkan tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kita sudah lapangan surat panggilan kepada RZ dan Jumat ini rencananya akan kita periksa sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (4/4/2018).

Pihaknya juga sudah menyelesaikan berkas-berkas yang sebelumnya dikembalikan pihak Kejaksaan, dimana semua sudah sesuai dengan yang diperlukan dan diminta Kejaksaan untuk proses pemberkasannya.

Beberapa berkas yang diselesaikan pihaknya sesuai permintaan jaksa yakni berupa tambahan keterangan saksi dan beberapa kelengkapan administrasi lainnya.

“Semua berkas itu sudah kita lengkapi sesuai koreksi awal dan sudah kita berikan kembali ke Kejaksaan untuk selanjutnya diperiksa kembali,” kata Kasat Reskrim.

Dia menambahkan, terkait jejak kasus kopi bantuan ternak di DKPP Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar lebih. Hal ini diketahui menurut hasil audit dan pemeriksaan pihak BPKP Perwakilan Aceh.

“Dalam kasus ini kita sudah periksa ratusan saksi penerima dan menetapkan dua tersangka lain, yakni IM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan DH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas terkait,” demikian jelasnya. (hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *