Jaksa Tetapkan Mantan Walikota Sabang Bersama PPTK Tersangka Korupsi Rumah Guru

BANDA ACEH | AcehNews.net – Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan mantan Walikota Sabang, ZA,sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah guru di Balohan, Sabang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Chaerul Amir kepada wartawan, Selasa (10/10/2018) di Banda Aceh, mengungkapkan, selain ZA, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh juga menetapkan M, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah, sebagai tersangka.

“ZA dan M, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelembungan harga pengadaan tanah pembangunan rumah guru. Pengadaan tanah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Sabang Tahun 2012, sebesar Rp1,6 miliar,” jelas Kajati, Chaerul Amir.

Chaerul menyebutkan, ZA merupakan pemilik tanah yang luasnya mencapai 9.437 meter persegi. ZA diduga terlibat sejak pembahasan anggaran pengadaan tanah pembangunan rumah guru ketika menjabat sebagai anggota DPRK Sabang.

“Hasil penyidikan ditemukan, ZA selaku pemilik tanah menawarkan harga Rp250 ribu per meter persegi. Sedangkan Dinas Pendidikan Sabang selaku instansi terkait menawarkan harga Rp120 ribu,” jelas Kajati Aceh lagi.

Lanjut dia, ZA dan pembeli dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Sabang akhirnya menyepakati harga Rp170 ribu per meter persegi. Namun, harga tersebut tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak dan jauh dari harga pasaran.

“Sedangkan harga pasaran tanah milik tersangka berkisar Rp60 ribu hingga Rp70 ribu per meter persegi. Jadi, antara harga tanah milik ZA yang dibeli dengan harga pasaran terjadi selisih yang tinggi, sehingga diduga ada penggelembungan harga,” kata Chaerul.

Meski sudah ditetapkan tersangka, ZA dan M, belum diperiksa dan ditahan. Namun, kedua tersangka dipanggil dan dimintai keterangan oleh Tim penyidik Kejati Aceh, pada saat perkara dalam proses penyidikan.

“Dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru. ZA dan M dalam waktu dekat akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” demikian pungkas Chaerul. (Saniah LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *