Ini Keterangan Polda Aceh, Terkait Penangkapan Ketua KIP Lhokseumawe 

BANDA ACEH | AcehNews.net – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, Syahrir M Daud alias Tgk Matang ditangkap tim gabungan Dit Resnarkoba Polda Aceh dan Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Kantor KIP Lhokseumawe, Jumat malam (30/03/2018) lalu.

Sebelumnya, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan saat dikonfirmasi AcehNews.net, Ahad (01/04/2018), enggan memberi keterangan pers tetang penangkapan tersebut dan begitu juga dengan Kasat Resnarkoba, Iptu Zeska Julian Wijaya Kusuma.

Sementara itu, Kabid Humas, Kombes Pol Misbahul Munauwar yang dikonfirmasi terpisah juga membenarkan hal itu. Tersangka ditangkap sekira pukul 23.30 WIB di Kantor KIP Lhokseumawe yang berada di Gampong Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Lhoksumawe.

“Dari hasil penyelidikan diketahui yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan sabu. Saat ditangkap, dari tangan SR diperoleh sejumlah barang bukti,” ujar Kabid Humas.

Dijelaskannya, barang bukti yang diamankan polisi berupa sebuah kaca pirek berisikan sabu seberat 1,34 gram, satu alat isap sabu (bong), satu unit telepon seluler merek Nokia, sebuah plastik, dua buah kaca pirek dan sebuah sumbu serta dua buah sendok pipet.

“Saat digerebek, yang bersangkutan berada di ruang kerjanya dengan posisi bong berada di atas lemari, sedangkan kaca pirek dan perlengkapan lainnya di dalam laci meja kerjanya. Tersangka posisinya sendiri berada di depan pintu ruang kerjanya dan hanya sendirian di situ,” ungkap Kombes Pol Misbahul.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

“Dari hasil pengembangan, barang haram itu diketahui diperoleh dari RK yang saat ini DPO, yang beralamat di Gampong Hagu, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe,” demikian pungkasnya. (hafiz).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *