Hakim Cabut Hak Politik Irwandi Yusuf 3 Tahun

JAKARTA | AcehNews.net – Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan, yakni pencabutan hak politik, terhadap Irwandi Yusuf. Gubernur nonaktif Aceh itu divonis hukuman pidana penjara 7 tahun karena dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” kata hakim membacakan amar putusan dalam sidang vonis Irwandi Yusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).

Irwandi divonis hakim terbukti bersalah dan mendapat hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Irwandi disebut menerima suap Rp1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Irwandi menerima uang suap itu secara bertahap melalui orang kepercayaannya, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Selain itu, Irwandi diyakini menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernr Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Irwandi bersama-sama orang kepercayaannya, Izil Azhar dari para pengusaha.

Atas perbuatan itu, Irwandi bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (teks dan foto:detik.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *