Asal Kerja Optimal,
Gubernur Aceh Janji Sejahterakan Guru di Pedalaman

AcehNews.net|BANDA ACEH – Guru yang ada di pedalaman Aceh diminta agar bertugas dan bekerja secara optimal dan ikhlas guna mencerdaskan anak didik mereka di daerah terpencil.

Hal itu ditegaskan Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah pada peringatan Hari Guru Nasional dan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-70 tahun yang dipusatkan di halaman Markas Besar Polisi Daerah (Mapolda) Aceh, Ahad (6/12/2015) di Banda Aceh.

“Saya minta guru-guru kita yang bertugas di pedalaman agar bekerja optimal dan ikhlas guna memberikan pemerataan pendidikan di seluruh daerah,” tutur Gubernur Aceh.

Lanjut Zaini, guna meningkatkan mutu pendidikan dan pemerataan pendidikan di Aceh, Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Pendidikan akan memperhatikan kesejahteraan dan ketersediaan anggaran bagi guru-guru yang mengajar di pedalaman Aceh.

“Kami akan mempelajari kembali terhadap penambahan insentif kepada guru dan ini akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” kata Zaini.

Selain itu, Gubernur Aceh juga mengatakan dalam pidatonya, menghadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA) maka juga perlu ditingkatkan kemampuan dan pengetahuan guru sehingga dapat melahirkan generasi penerus yang siap bersaing sesuai dengan kebutuhan global.

“Kita berharap PGRI juga dapat terus memperkuat orgnisasi dan meningkatkan kemampuan anggota serta para guru dengan menaati dan mengedepankan kode etik,” katanya.

Oleh karena itu, kata Zaini lagi,  guru dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi agar bisa melahirkan anak didik yang berkualitas. Di sinilah peran PGRI dituntut untuk lebih aktif mendorong agar para guru dapat terus meningkatkan profesionalismenya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Hasanuddin Darjo mengatakan, pengalokasikan anggaran untuk guru daerah pedalaman akan pelajari kembali seperti yang telah disampaikan oleh Gubernur Aceh, sehingga tidak muncul persoalan dikemudian hari.

“Anggaran untuk guru daerah terpencil ada yang dianggarkan oleh Pemerintah Pusat dan daerah dan ini akan kita lihat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” demikian kata Hasanuddin Darjo.

Pemerintah Aceh akan terus berupaya memberi penghasilan kepada guru di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagaimana dinyatakan di dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *