GeRAK Desak Kejati Tuntaskan Kasus Tukin di Badan Pengelolaan Migas Aceh

BANDA ACEH | AcehNews. Net – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menuntasikan kasus dugaan tindak pidana dana tunjangan kinerja (tukin)di Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).

Menurut GeRAK Aceh, kasus dugaan tindak pidana dana Tukin BPMA yang sudah dilakukan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan penyelidikan harus segera dirampungkan pihak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menjamin asas kepastian hukum.

“Sejak awal perkara ini mencuat sampai dengan saat ini hampir mamasuki satu tahun, perkara ini terkesan jalan ditempat bahkan dipetieskan,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, SHI kepada awak media pada Rabu (17/3/2021) di Banda Aceh.

Merujuk pada konteks perkara dan proses penanganan, lanjut Askhalani, diketahui bahwa tim Kejaksaan Tinggi telah memanggil sejumlah staf termasuk deputi dan kepala divisi di BPMA yang memiliki kaitan dengan tunjangan kinerja untuk dimintai keterangan.

“Dan karenanya perkara ini harus disampaikan secara terbuka kepada publik sejauh mana proses penyelidikan yang telah dilakukan, termasuk sejauh mana hasil pendalaman materi. Jangan sampai publik menilai bahwa ada perbedaan penanganan perkara antara satu perkara dengan perkara lain yang sedang ditangani, maka atas dasar tersebut sudah sewajarnya Tim Kejati Aceh menyampaikan keterangan secara terbuka tentang dugaan tindak pidana Tukin di BPMA,” ujarnya.

Berdasarkan fakta, GeRAK Aceh menemukan adanya indikasi ketidakpatuhan dalam implementasi dana Tukin sehingga berpotensi merugikan keuangan negara secara terencana dan masif.

Adapun dalil pertimbanganya merujuk telaah yang dilakukan bahwa penetapan remunerasi pimpinan dan pekerja BPMA tersebut hanya didasari oleh surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada tanggal 31 Desember 2017, tentang Persetujuan Prinsip Penetapan Remunerasi bagi pimpinan dan pekerja BPMA serta honorarium Komisi Pengawas BPMA.

Jelas Askhalani, persetujuan prinsip ini merupakan persetujuan atas usulan Menteri ESDM tanggal 26 Mei 2017 tentang Usulan Rencana Kerja dan Anggaran serta Remunerasi BPMA. Padahal dalam surat Menkeu disebutkan bahwa Menkeu menyetujui pemberian renumerasi bagi pimpinan dan pekerja BPMA dengan komponen dan besaran setinggi-tingginya sebagaimana lampiran surat tersebut dengan besaran remunerasi bersifat netto.

“BPMA juga tak diperkenankan menambah komponen maupun besaran renumerasi dan honorarium sebagaimana tercantum dalam lampiran surat itu. Melalui surat yang sama, Menkeu juga meminta agar dibuat standardisasi Key Performance Indicator yang transparan dan akuntabel,” jelasnya lagi.

Selanjutnya Askhalani mengatakan, bahwa persetujuan prinsip tersebut agar ditindaklanjuti dengan penetapan dalam suatu peraturan perundang-undangan oleh pejabat yang berwenang dan terhitung mulai berlaku sejak pimpinan, pekerja, dan komisi pengawas BPM dilantik/diangkat dan melaksanakan tugas.

“Terakhir Menkeu menekankan agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpodoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

Fakta Realisasi Tukin

Selain itu, Askhalani juga mengatakan, berdasarkan fakta ditemukan bahwa tukin untuk pegawai BPMA telah direalisasikan sebanyak dua kali, yaitu tukin tahun 2019, dimana ada yang memperoleh sebesar tiga kali upah dasar dan tunjangan profesional, serta lainnya hanya mendapatkan satu kali upah dasar dan tunjangan profesional. Yang kedua yaitu pada Mei 2020 sebesar satu kali upah dasar dan tunjangan profesional kepada semua pegawai.

“Padahal, seharusnya tukin hanya diberikan setiap tahun sekali, itupun terlebih dahulu harus dilakukan penilaian atas capaian kinerja, dan karena fakta tersebut maka dasar penyidikan perkara oleh Kejati Aceh menjadi satu keharusan untuk dapat dibuktikan secara hukum karena ada uang negara yang digunakan secara serampangan dan tidak taat azas hukum,” lugasnya.

Sikap GeRAK Aceh

Atas dasar hal di atas, GeRAK Aceh menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Merujuk pada objek penanganan perkara tentang Tukin di BPMA maka sudah sewajarnya perkara ini mendapat atensi khusus dari Kejati Aceh serta memberikan kepastian hukum terhadap penanganan perkara yang sudah dilakukan dengan mengumumkan hasil perkembangan penyidikan perkara ini kepada pada publik.

2. Pentingnya kepastian hukum penanganan objek perkara menjadi mutlak karena ada alokasi anggaran negara yang harus dipertangungjawabkan secara taat asas dan hukum, apalagi merujuk pada fakta permulaan perkara diduga Tukin ini sengaja dilakukan secara serampangan (melangar hukum) karena ada keuntungan pribadi dan faktor tertentu yang dalam praktenya dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. (Saniah LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *