Ganja 34,5 Kg Sekaligus Pengedarnya Diamankan di Aceh Tamiang

AcehNews.net|KUALA SIMPANG – Aparat Satuan Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap empat pengedar daun ganja kering di wilayah tersebut. Diduga keempat tersangka merupakan jaringan pengedar dan tiga diantaranya merupakan resedivis.

“Selain mengamankan empat orang pengedar, tiga diantaranya resedivis, kami juga menyita 34,5 Kilogram daun ganja kering yang sebagian kami temukan disembunyikan di areal kebun di belakang rumah pelaku, pria berinisial SS,” papar Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang, Ipda M. Nazir kepada AcehNews.net, di Kota Kuala Simpang, Selasa (01/11/2016).

Di areal kebun milik SS, di Desa Paya Rahat, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, ungkap Ipda M. Nazir, polisi setempat menemukan 15 Kg daun ganja kering, yang disimpang di dalam wadah ember plastik dan disembunyikan di balik rumput dan ilalang.

“Dalam ember kami tidak saja menemukan daun ganja kering, juga lengkap dengan timbangannya,” sebutnya.

Ditempat yang berbeda, aparat kepolisian setempat mengamankan tiga pelaku lainnya, di Kecamatan Bandar Pusaka. Dari ketiganya, pria berinisial HY, SH, dan AA, polisi menyita daun kering yang siap edar dalam bentuk kemasan seberat 19,5 Kilogram.

Menurut Ipda M. Nazir ketiga pengedar ini mengaku mendapatkannya barang haram tersebut dari Kabupaten Gayo Lues. Rencananya daun ganja kering tersebut akan diedarkan ke luar Aceh, mengingat Kabupaten Aceh Tamiang merupakan daerah berbatasan dengan Sumatera Utara.

“Keempat pelaku beserta barang bukti 34,5 Kilogram daun ganja kering masih diamankan di Mapolres Aceh Tamiang,” demikian pungkas Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang. (viona)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *