Forkompinda Serukan Larangan Merayakan Tahun baru

BANDA ACEH  – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda)  Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama yang meminta agar masyarakat tidak merayakan Tahun Baru Masehi (Miladiyah) 1 Januari 2015.

“Forkompinda Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama yang pada intinya meminta kepada masyarakat agar tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tahun baru,” kata Plh Kabag Humas Setda Kota Banda Aceh, Mahdi S.Pd beberapa hari lalu di Banda Aceh.

Lanjutnya, larangan itu baik yang berbungkus dengan nuansa agama seperti zikir maupun yasinan ataupun tausyiah. Begitu juga dengan kegiatan lain yang bersifat hura-hura seperti pesta kembang api, terompet, permainan-permainan yang tidak bermanfaat dan bertentangan dengan norma-norma agama Islam, adat istiadat, dan etika masayarakat Aceh.

“Kegiatan-kegiatan yang berpotensi membahayakan bagi orang lain dan diri sendiri juga dilarang, seperti balap-balapan. Selain itu, dalam seruan ini juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar qanun-qanun syariat Islam serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang Islami,” kata Mahdi menyebutkan larangan lain yang dikeluarkan Forkompinda.

Seruan bersama ini, Lanjut Mahdi yang juga Wakil Ketua KNPI Kota Banda Aceh ini, ditandatangani oleh delapan unsur Forkompinda yang terdiri dari Walikota Banda Aceh,  Illiza Sa’aduddin Djamal SE, Ketua DPRK, Arief Fadillah, Dandim 0101/BS, Kapolresta Banda Aceh, Kombespol Zulkifli, Kajari Banda Aceh, Husni Thamrin SH, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Yulman SH MH, Ketua MPU Kota Banda Aceh, Drs A Karim Syiekh, MA, dan Ketua Mahkamah Syar’iyah, Drs Misran SH MH. (zoel m)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *