Forkab Aceh Nyatakan Nagan Raya Menuju Darurat Bencana

BANDA ACEH | AcehNews.net – Ketua DPP Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh, Polem Muda Ahmad Yani, mengirim rilis yang menyampaikan kecemasan yang mendalam akibat semakin menurunnya kualitas lingkungan hidup di Nagan Raya. Menurutnya, hampir satu dekade terakhir kualitas lingkungan hidup baik itu daya tampung maupun daya dukung lingkungan terus menurun.

Ketua Forkab Aceh, Polem Muda Ahmad Yani. | istimewa

“Indikasinya dapat dilihat dari semakin tercemarnya beberapa sungai seperti Krueng Tripa, Krueng Seumayam, Suak Bahong dan Krueng Trang. Dari sektor kehutanan, terjadi pembalakan liar dan pengeringan yang masive di kawasan lindung Gambut Rawa Tripa. Jika kenyataan ini tidak segera ditanggulangi, maka Nagan Raya akan menuju darurat ekologi,” ujarnya Kamis (02/11/2017).‎

Ia juga menjelaskan, saat ini dampak yang sudah bermunculan seperti musnahnya ikan air tawar di Alue Gajah. Selain itu, banjir kiriman yang eksistensi serta besarnya bakal bertambah juga terjadi dan ini tentu menyengsarakan generasi Nagan Raya kedepannya.‎

“Ada sepuluh lebih pabrik kelapa sawit di Nagan Raya, sebagian besar mengalirkan limbah pada media air yang bermuara ke sungai. Sebagai contoh, kita mencatat ada tiga perusahaan sawit yang diduga membuang limbah yang bermuara ke Sungai Tripa,” ungkap Polem.‎

Akibatnya, sambung Polem, Sungai Krueng Tripa kini tercemar dan ribuan masyarakat kecamatan Tripa Makmur dan Darul Makmur sudah tidak dapat lagi mengkonsumsi air sungai tersebut. Bahkan, nelayan tradisional yang menggantungkan mata pencaharian pada sungai Krueng Tripa, telah lama di PHK oleh aliran limbah pabrik kelapa sawit.

“Kita mempertanyakan bagaimana tanggung jawab Pemkab Nagan Raya terhadap kondisi ini. Membuang limbah cair ke media air yang bermuara kesungai memang dimungkinkan dengan melewati regulasi Amdal yang ketat, tetapi pemkab haruslah teliti mengingat dalam Pasal 23 Qanun RTRW Nagan Raya, Krueng Tripa telah ditetapkan menjadi sumber air minum,” jelasnya.

Dengan kualitas air yang tercemar, sambung Polem, menjadikan sumber air minum sama dengan menyuguhkan racun kepada rakyat Nagan Raya. “K‎ondisi ini haruslah segera ditangani, tidak boleh dibiarkan,” ujar Polem.‎

Dalam Pasal 27 Ayat 2, sebut Polem, luas kawasan lindung gambut 11380,71 hektare. Sementara dalam buku rencana yang merupakan bagian tak terpisahkan dari RTRW, luas kawasan lindung gambut hanya 4764,05 hektare, yang artinya dalam satu produk hukum terdapat luasan yang berbeda. Dalam RTRW Nagab Raya juga disebutkan, ada 500 hektare lebih kawasan lindung yang dirubah peruntukannya menjadi perkebunan.

“Ini tentu harus dikembalikan ke fungsi semula sebagai kawasan lindung. Kita juga mempertanyakan Keberadaan PT Surya Panen Subur 2 yang punya kebun di kawasan lindung Rawa Tripa. Kehadiran perusahaan itu menyebabkan dampak kekeringan pada rawa gambut akibat drainase air yang dibuat perusahaan,” katanya lagi. ‎

Seharusnya izin penggalian itu, masih kata Poleh, tidak boleh diterbitkan karena membahayakan ekosistem gambut, tetapi kelihatannya dibiarkan pemkab. ‎Bisa jadi, menurut Polem, perusahaan itu punya Amdal, tetapi hendaknya penerbitan Amdal jangan digunakan sebagai legalitas koorporasi untuk hancurkan lingkungan. ‎

Amdal sejatinya, tambah Polem, dibuat guna menghentikan kerusakan lingkungan. Ia mengatakan, titik tekanya jangan semata-mata dilihat dari sudut pandang kepentingan kkonomi jangka pendek. ‎Pihaknya berharap pemerintah yang baru terpilih konsen dengan penyelamatan lingkungan hidup. Langkah awal dapat dimulai dengan memperbaiki kualitas sungai yang tercemar.

“Untuk penyelamatan kawasan lindung gambut dapat dilakukan dengan menutup beberapa saluran kanal PT Surya Panen Subur 2 yang berbatas langsung dengan kawasan lindung gambut. Pemkab harus segera mengevaluasi RTRW Nagan Raya yang kelihatanya dibuat tidak profesional. Bagaimanapun, RTRW merupakan salah satu instrumen perlindungan lingkungan hidup, jika dibuat asal-asalan maka dia bermakna tak lebih dari seonggok bungkusan kacang rebus,” demikian pungkas Polem. (haz)‎

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *