Enam Pengurus Gafatar Divonis 4 hingga 3 Tahun Penjara

BANDA ACEH|AcehNews.net – Sidang lanjutan bacaan keputusan perkara kasus aliran sesat organisasi Gerakan Fajar Nunsantara (Gafatar) oleh Majelis Hakim Syamsul Qamar di dampingi hakim anggota, Ahkmad Nakhrawi Mukhlis dan Muhifuddin pada 15 Juni 2015 di Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis keenam terdakwa masing-masing 4 hingga 3 tahun penjara.

Majelis hakim menilai, bahwa Gafatar masih menganut aliran Milata Abraham. Hanya berubah nama menjadi Gafatar.  Sesuai barang bukti yang telah dikumpulkan seperti isi pesan di BlackBerry, buku yang berisi mengenai organisasi Gafatar, laptop, dan surat perjajian anggotanya.

“Padahal sudah dilarang keras untuk tidak menganut kembali ajaran Milata Abraham ini. Ajarannya masih sama, hanya saja spiritnya yang berbeda,” kata Hakim saat membacakan surat keputusan.

Hakim juga menilai bahwa keberadaan Gafatar ditengah masyarakat telah meresahkan dan hakim menilai keenam terdakwa tidak ada rasa penyesalan setelah dibubarkan dan dilarangnya komunitas Milata Abraham ini di Aceh beberapa waktu lalu dan telah menyebarkan kembali ajaran sesat tersebut dalam organisasi dengan nama berbeda.

Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan terdakwa TAF yang terbukti  telah menyimpang dari ajaran Islam dan  terbukti melanggar hukum, maka sesuai Pasal 156 a, TAF divonis dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dari 5 tahun yang dituntut jaksa.

Dalam sidang tersebut juga disebutkan, terdakwa TAF (Ketua Gafatar) sebelumnya juga pernah mengikuti komunitas Milata Abraham dan telah di syahadat kembali  pada 2011 lalu di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Komunitas ini serta pengikutnya telah dilarang dalam keputusan bersama Walikota Banda Aceh  dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Untuk menganut dan menyebarkan aliran Milata Abraham di Aceh.

Selain terdakwa TAF, hakim juga menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada MD, MA, FM, AA,  dan RH. Kelima terdakwa terbukti bersalah karena telah mendukung dan menyebarkan faham sesat Milata Abraham,  yang bertentangan dengan nilai dan ajaran agama Islam.

Kelima terdakwa tersebut,  sebelumnya juga pernah mengikuti  ajaran komunitas Milata Abraham dan juga pernah diikutkan dalam syahadat massal di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh beberapa tahun lalu. (zuhri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *