Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Simeulue Diserahkan Ke Kejati

SINABANG | AcehNews.Net – Empat tersangka beserta barang bukti tahap dua kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Pulau Siumat, Simeulue Timur, Tahun anggaran 2016 lalu dilimpahkan Sat Reskrim Polres Simeulue kepada Kejari Simeulue, pada Jum’at, (21/6/2019).

Informasi yang diterima AcehNews.Net dari Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Simeulue, Brigadir Riski Yuliansyah,SH, keempat tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke pihak Kejari Simeulue di Kantor Kejati Banda Aceh, siang tadi sekitar jam 14.00 WIB.

Untuk selanjutnya, keempat tersangka diserahkan ke Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor), untuk menjalani proses persidangan.

Keempat tersangka dugaan kasus korupsi dana desa itu merupakan mantan aparat Desa Pulau Siumat, yakni Kepala Desa, Bendahara, Ketua BPD Desa, dan TPK Desa.

Saat ini, keempat tersangka dititpkan di Rutan Kajhu. Menurut Kanit Tipikor Polres Simeulue, kondisi tersangka sehat. Sebab sebelum penyerahan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan. (Jenedi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *