Empat Penumpang Garuda Tujuan Jakarta Gagal Terbang

SORONG | AcehNews. Net – Empat penumpang Garuda tujuan Jakarta gagal terbang karena tidak memenuhi syarat keberangkatan sesuai surat edaran pemerintah pusat Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Pembatalan ini dilakukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, pos pengecekan Bandara DEO di Kota Sorong, Kamis (6/5/2021).

Sekretaris Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Herlin Sasabone mengatakan, selama masa larangan mudik lebaran 6 hingga 17 Mei 2021 Bandara Sorong tetap dibuka dengan pembatasan khusus dan maskapai yang beroperasi hanyalah Garuda Indonesia.

Ia menjelaskan keempat penumpang Garuda Indonesia tersebut didapati tidak memenuhi syarat keberangkatan saat petugas Satgas Covid-19 Kota Sorong melakukan pemeriksaan dokumen keberangkatan di terminal keberangkatan.

“Tim kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak Bandara serta pihak Garuda Indonesia dan disepakati bahwa keempat penumpang tersebut tidak diijinkan berangkat karena tidak melengkapi dokumen dan persyaratan layak terbang,” ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa selama pemberlakuan masa larangan mudik, Satgas Covid-19 Kota Sorong juga memberlakukan surat izin keluar masuk atau SIKM bagi pelaku perjalanan sesuai kriteria sebagaimana surat edaran pemerintah pusat Nomor 13 tahun 2021 tersebut.

Dikatakannya bahwa mengacu pada edaran pemerintah pusat tersebut, selama masa larangan mudik, yang diperbolehkan keluar masuk Kota Sorong adalah mereka yang ada urusan penting seperti orang sakit, aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan pekerja BUMN yang melaksanakan tugas dan mendapatkan SIKM dari Satgas Covid-19 Kota Sorong.

“Khusus orang sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan sakit dan pengikut atau pengantar saat melakukan perjalanan hanya diperbolehkan satu orang.

Lanjutnya, sedangkan ASN, TNI, dan Polri yang melakukan perjalanan selama larangan mudik harus dibuktikan dengan surat menjalankan tugas negara serta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Sorong untuk mendapatkan SIKM. Pemberlakuan surat ijin keluar masuk berlaku sampai 17 Mei 2021,” tegas Herlin. (sorongnews.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *