Dua LP di Aceh Bobol, 6 Tahanan Kabur

BLANGKEJEREN – Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Aceh kembali dibobol oleh penghuninya. Kasus kali ini terjadi di LP Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues menyebabkan empat narapidana (napi) lolos dan LP Calang, Kabupaten Aceh Jaya, dua penghuninya sukses melenggang ke luar.

Dari Gayo Lues dilaporkan, empat napi LP Blangkejeren kabur setelah memanjat tembok penjara menggunakan tiga helai kain sarung, Selasa (2/6). Keempat napi itu diperkirakan kabur sekira pukul 03.00 hingga 04.00 WIB menjelang subuh.

Keterangan dari sejumlah sumber menyebutkan, dari empat napi yang kabur tersebut, tiga di antaranya terlibat kasus narkoba dan seorang lainnya kasus penggelapan.

Kepala LP Blangkejeren, Idrus kepada Serambi membenarkan, keempat napi tersebut kabur dengan cara memanjat tembok penjara menggunakan tiga helai kain sarung. Tiga napi berasal dari Medan terlibat kasus narkotika sedangkan seorang lainnya warga Kutacane divonis dalam kasus penggelapan. “Kami bersama polisi sedang fokus pada upaya pengejaran,” kata Idrus.

Napi yang kabur itu masing-masing Dedi Supri Wijaya (28), warga Kutacane terlibat kasus penggelapan dengan sisa masa hukuman 4 tahun 7 bulan, dan tiga napi kasus narkotika asal Medan yakni Fany Boy Nainggolan (24) sisa masa hukuman 11 tahun 2 bulan, Ponirin (45) dengan sisa masa hukuman 13 tahun 7 bulan, dan Wawan alias Robet alias Apeng (38) dengan sisa hukuman 18 tahun 5 bulan.

Kapolres Galus melalui Kasat Narkoba Iptu Agam S kepada Serambi berharap jika ada masyarakat yang melihat orang yang mencurigakan agar segera melapor ke aparat hukum terdekat.

Rutan Calang
Dua hari sebelumnya, yaitu Minggu (31/5) sekitar pukul 11.00 WIB, dua penghuni Rutan Calang, Kabupaten Aceh Jaya juga kabur. Aparat keamanan terus memburu kedua napi tersebut.

Wakil Kepala Cabang Rutan Calang, Satria kepada Serambi mengatakan, kedua napi yang kabur itu adalah Akmal (24) terlibat kasus penipuan dan Salqawi (25) yang dipenjara karena kasus pencurian.

Menurut perkiraan pihak Rutan. keduanya lari dengan cara memanjat tembok setinggi 10 meter. Sedangkan untuk turun menggunakan kain panjang yang dipilin sambung menyambung membentuk tali.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Riza Yulianto menyebutkan, penyebab banyaknya penghuni Rutan Calang yang kabur diduga karena longgarnya pengamanan.

Sebelumnya juga terjadi kasus serupa yaitu pada 21 Desember 2014, yaitu Kaflis (30) yang terlibat kasus narkoba lari dengan memanjat tembok.  Berikutnya pada 12 Maret 2015, M Yusuf alias Angkek (40), warga Kecamatan Jaya dan Dedi (25), warga Kecamatan Darul Hikmah, keduanya kabur saat menjalankan bisnis atau peredaran sabu-sabu di Rutan. Hingga kini belum satu pun berhasil ditangkap.(Serambi.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *