Dua Korban Tenggelam KMN Pelita Makmur Tak Ditemukan, Operasi SAR Dihentikan

MERAUKE | AcehNews.net – Sudah tujuh hari dilakukan pencarian intensif oleh tim SAR gabungan sejak adanya laporan pada tanggal 27 Agustus 2020, dua korban kecelakaan Kapal Motor Nelayan (KMN) Pelita Makmur yang tenggelam di perairan Torasi belum ditemukan hingga Rabu (2/9/2020).

Keputusan berat untuk mengakhiri pencarian oleh tim SAR gabungan dari Kantor Pencarian Dan Pertolongan (Basarnas) Merauke, TNI-Polri dan masyarakat setempat harus diambil. Sesuai Standart Operational Prosedure (SOP) amanat Undang-Undang SAR nomor 29 tahun 2014 tentang batas waktu pelaksanaan operasi SAR ditetapkan batas waktu pelaksanaan awal sebuah operasi SAR adalah selama tujuh hari. Atas pertimbangan daya tahan tubuh manusia tanpa makan dan minum adalah selama tujuh hari.

Menyikapi hal itu, Kepala Kantor Pencarian Dan Pertolongan Merauke, Supriyanto Ridwan, didampingi Komandan Satrol Lantamal XI, Letkol Laut (P) Asep Muslim Sugiantoro, dengan dihadiri perwakilan keluarga korban dan pemilik kapal melakukan rapat evaluasi hasil pelaksanaan operasi SAR yang telah dilakukan selama ini di posko SAR gabungan, Dermaga Dinas Perikanan Merauke, Papua, Rabu sore.

Dalam rapat evaluasi dipaparkan seluruh upaya yang dilakukan oleh tim SAR gabungan sejak hari pertama operasi digelar hingga hari ke tujuh. Semua pihak baik keluarga dan pemilik kapal serta tim SAR gabungan sepakat operasi dinyatakan ditutup untuk kemudian dilakukan pemantauan.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Kantor Pencarian Dan Pertolongan Merauke, Supriyanto Ridwan, mengatakan, upaya pencarian sudah dilakukan semaksimal mungkin dengan segala kemampuan yang ada baik fisik maupun peralatan yang dimiliki namun hasilnya belum memuaskan.

“Kami sedih kalau tidak berhasil menemukan korban karena ini adalah tugas dan tanggung jawab kami, namun Yang Kuasa berkehendak lain sehingga di hari ketujuh ini korban belum bisa kami temukan,” tuturnya dihadapan pihak keluarga dan pemilik kapal.

Meski operasi pencarian ditutup, sambung Supriyanto, bukan berarti operasi selesai begitu saja.

“Kami lakukan pemantauan dan jika kemudian hari ada laporan keberadaan atau tanda-tanda korban maka operasi SAR akan kami buka kembali,” ujarnya.

Dikatakan, pemantauan sebagai upaya untuk mengumpulkan data dan informasi akan keberadaan korban maupun tanda-tanda melalui potensi SAR yang ada. Jika suatu saat dilaporkan adanya penemuan tanda-tanda keberadaan korban maka operasi SAR akan dapat dibuka kembali.

Ditempat yang sama, Komandan Satrol Lantamal XI Merauke, Letkol Laut (P) Asep Muslim Sugiantoro turut menghimbau agar para pemilik kapal serta pelaku pelayaran hendaknya lebih memperhatikan unsur keselamatan di atas kapal sehingga kejadian seperti ini tidak akan terjadi lagi di kemudian hari.

Berdasarkan rilis yang diterima AcehNews.net, KMN Pelita Makmur tenggelam akibat terhempas ombak besar di perairan Torasi Merauke. Dari enam korban diantaranya empat korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat yaitu Banai, Anis, Tompo, dan Marsel.

Keempatnya lantas di evakuasi sementara di Pos Angkatan Laut di Torasi kemudian di evakuasi ke Merauke pada tanggal 28 Agustus 2020 menggunakan kapal nelayan Cahaya Anggeli. Setibanya di dermaga Perikanan Merauke, langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bunda Pengharapan Merauke dalam kondisi syok usai mengalami kejadian naas tersebut dan butuh perawatan medis.

Dalam pencarian di laut, Tim SAR gabungan juga dihadapkan kondisi cuaca ekstrim. Menurut BMKG, ketinggian gelombang mencapai 3,5 meter dan kecepatan angin hingga 60 km/jam. (Hidayatillah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *