Dua Hari Lagi Coblos, Warga Keluhkan Belum Terima Undangan

BANDA ACEH | AcehNews.net – Sejumlah warga di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar mengeluh hingga hari ini, Senin sore (15/4/2019) belum terima undangan lemilih atau fomulir C6 untuk mencoblos ke Tempat Pemunggutan Suara (TPS).

“Pemilu kali ini lambat kali petugas mengantar undangan pemilih ke rumah saya. Kalau Pemilu yang sudah-sudah, biasanya dua minggu sebelum hari pencoblosan undangan sudah dikirimkan,” kata Vera, salah seorang warga Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh, Senin (15/4/2019).

Vera mengaku tidak mengetahui dengan jelas apa penyebab fomulir C6 terlambat sampai, padahal waktu tinggal dua hari lagi untuk mencoblos, 17 April 2019.

Hal yang sama juga diutarakan Mulie, warga Gampong Tanjong, Aceh Besar. hingga berita ini diturunkan, dia bersama keluarganya belum menerima undangan pemilih.

“jika hari ini juga belum diantar, besok, Selasa (16/4/2019), saya akan ke kantor Keuchik menemui petugas TPS menanyakan, mengapa Undangan Pemilih belum diantar. Secara saya ini kan warga lama di desa ini,”demikian kata Mulie.

Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh, Agusni AH, kepada AcehNews.net, Senin (15/4/2019) mengatakan, jika pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maka pemilih yang belum mendapat C6 bisa membawa kartu identitasnya untuk ditunjukkan kepada petugas KPPS saat hari pemungutan suara.

“Kalau terdaftar di DPT datang saja ke TPS dengan membawa KTP Elektronik, tapi lebih bagus lagi menjumpai petugas TPS setempat dan tanyakan mengapa Undangan tidak sampai di rumah,” ujar Agusni.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz sebagaimana yang dilansir Kompas.com yang terbit pada 9 April lalu mengatakan, formulir C6 atau udangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa didapatkan selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Jika sampai H-3 pemilih belum mendapatkan C6, maka pemilih dapat menghubungi petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

“Begini prinsipnya, kalau sampai H-3 nggak dapat (formulir C6), segera hubungi petugas KPPS kami. Bisa lewat Ketua RT,” demikian kata Viryan.

Ilham menambahkan, penting bagi pemilih memiliki C6. Namun demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

“Suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil setempat bukan dikeluarkan oleh Kepala Desa, melainkan dari Dukcapil setempat bahwa yang bersangkutan sudah merekam (e-KTP),” demikian kata Ilham.

Hari pemungutan suara serentak dilakukan Rabu, 17 April 2019. TPS dibuka pendaftaran pada pukul 07.00 dan ditutup 13.00. Bagi yang sudah terdaftar jika sudah pukul 13.00 WIB, bisa melanjutkan mencoblos. (Saniah LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *