DPRA Surati KPU Soal PKPU Khusus untuk Aceh

AcehNews.net|BANDA ACEH – Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai dengan rencana diterbitkannya PKPU khusus untuk Aceh.

“Kami sudah merespon cepat masalah ini agar tidak berbenturan konflik regulasi nanti,” ujar Iskandar, kepada wartawan, Rabu (22/06/2016), menanggapi langkah KPU yang akan menerbitkan PKPU khusus di sejumlah provinsi di Indonesia.

Iskandar mengatakan, penerbitan PKPU khusus harus melibatkan DPRA dan Pemerintah Aceh seperti layaknya PerBawaslu yang sudah rampung beberapa waktu lalu, dan surat tersebut ikut ditembuskan ke Komisi II DPR RI, Mendagri, dan Bawaslu RI.

“Harapan yang sama untuk PKPU ini agar KPU kita minta untuk ikut melibatkan DPRA dan Pemerintah Aceh, mengingat ada regulasi yang bersifat kekhususan sehingga nanti tidak berbenturan satu regulasi dengan regulasi lain. Sehingga Qanun Pilkada yang sedang kita godok juga bisa diadopsi ke dalam PKPU khusus nantinya,” ujarnya.

Iskandar menambahkan, surat DPRA tertanggal 14 Juni 2016 yang diteken oleh Wakil Ketua DPRA Dalimi, meminta agar ada harmonisasi aturan ini dan tidak ada pertentangan dengan yang diatur dalam Qanun Pilkada.

“Kami meminta pertemuan dengan KPU. Waktu dan tempat kami serahkan ke KPU,” pungkas Iskandar. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *