Terkait Dugaan Pemukulan Anggota Dewan
DPA Partai Aceh: Ketua Forkab Jangan Cari Sensasi Murahan

BANDA ACEH | AcehNews.net – Juru Bicara Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA), Muhammad Saleh meminta kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh, Polem Muda Ahmad Yani untuk tidak mencari sensasi murahan dengan bertindak diluar batas kewenangannya sebagai warga negara dan rakyat Aceh.

Penegasan itu disampaikan Shaleh terkait Forkab Aceh melaporkan anggota DPR Aceh, Azhari Cage ke Polda Aceh dengan tudingan bahwa Azhari Cage telah mengkordinir pengibaran Bendera Aceh (Bulan Bintang) saat aksi demontrasi mahasiswa di Gedung DPR Aceh, Banda Aceh pada 15 Agustus 2019 lalu.

Bahkan, disebutkan Polem Muda menduga Azhari Cage telah memprovokasi mahasiswa peserta aksi demontrasi sehingga terjadinya kericuhan.

“Sikap dan tindakan Forkab Aceh sangat-sangat tendensius dan menebar kebencian serta mengancam perdamain yang kini sudah berjalan di Aceh. Tanpa menganut azas praduga tak bersalah, Forkab Aceh melaporkan Azhari Cage sebagai pihak yang mengkordinir aksi mahasiswa tersebut,” tegas Shaleh.

Perbuatan itu, dinilai telah melampaui kewenangan serta posisinya sebagai warga negara. “Kami dapat menghargai posisi dan kedudukannya sebagai warga negara dan rakyat Aceh. Tapi, Ketua Forkab Aceh telah bertindak seolah-olah sebagai aparat penegak hukum, justeru tindakan dan perbuatan ini menyesatkan,” katanya.

Menurut Shaleh, DPA Partai Aceh sangat menghargai dan memahami berbagai dinamika yang terjadi, paska peristiwa tersebut. Karena itu, Partai Aceh mengimbau kepada semua elemen rakyat Aceh menghargai proses hukum yang sedang berjalan sehingga tidak memunculkan pendapat dan opini sepihak serta sesat. 

Selanjutnya, kata Saleh, DPA Partai Aceh memantau sudah berulangkali Forkab Aceh menuding sepihak masalah yang terkait dengan partai maupun politisi Partai Aceh. DPA Partai Aceh juga dapat memahami semua itu bagian hak demokrasi dan kebebasan berpendapat. Hanya saja, pihaknya berharap pendapat miring yang selalu dikeluarkan dan arahkan Ketua Umum Forkab Aceh, benar-benar keluar dari nurani yang bersih, bukan ‘orderan’ dari pihak tertentu dengan ‘harga sangat murah’.

“Demontrasi merupakan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan dilindungi konstitusi yakni dalam Pasal 28E UUD 1945. Lebih jauh, telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” demikian jelasnya. 

DPA Partai Aceh sedang mempertimbangkan apakah kasus ini akan dilaporkan pada Komnas HAM dan Kompolnas di Jakarta. Dan kepada yang terhormat Ketua Umum Forkab Aceh Poleh Muda, mengapa Anda terkesan begitu alergi dan membenci politisi dan Partai Aceh,” tegas Muhammad Saleh. (Teks: Hafiz Photo: Ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *