Diduga Pungli, Mantan Kepala BKPP Aceh Tamiang Ditetapkan Tersangka

BANDA ACEH | AcehNews.net – ‎‎Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh menetapkan mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Tamiang yang kini menjabat sebagai Kadis Pekerjaan Umum (PU) berinisial S, sebagai tersangka karena diduga melakukan pungutan liar untuk pengurusan Nomor Induk Pegawai (NIP) terhadap 672 pegawai honorer.

Direktur Dit Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma, Rabu kemarin (15/11/2017) di Banda Aceh mengatakan, pungli dilakukan berdalih pengurusan NIP bagi 672 pegawai honorer di Aceh Tamiang. Hal ini diduga dilakukan sejak 2013 hingga 2016 lalu.

Dijelaskannya, ‎masing-masing honorer dimintai uang senilai Rp3,3 juta. Kepada 86 orang pegawai lainnya, S meminta uang senilai Rp10 juta hingga Rp25 juta per orangnya, dengan total keseluruhan uang yang diminta senilai Rp1,6 miliar.

“‎Kasus terungkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Saat itu S menjabat sebagai Kepala BKPP Aceh Tamiang dan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi,” jelas Direktur, didampingi Kasubdit IV Tipidter, AKBP Erwan dan Kasubdit Penmas, AKBP Simbolon.

‎Kini, pihak penyidik Polda Aceh sudah memeriksa sebanyak 64 saksi dan barang bukti uang senilai Rp70 juta beserta sejumlah dokumen lainnya diamankan. Kombes Pol Erwin Zadma mengatakan, pihaknya saat ini belum menahan tersangka dan dalam waktu dekat akan memeriksa tersangka dan kemudian dilakukan penahanan.

Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, kepada AcehNews.net Kombes Pol Erwin Zadman mengatakan, ‎nanti penyidik juga akan menetapkan dua tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat melakukan pungli.

“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkas Kombes Pol Erwin Zadma. (haz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *