Di Musrenbang Bupati Tegaskan, Keuangan Aceh Utara Sedang Sekarat

LHOKSUKON | AcehNews.Net – Menyinggung tentang kondisi kekinian Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun 2021, Bupati Muhammad Thaib, menegaskan, sedang kolaps atau sekarat.

“Semua honorarium dipotong. Sangat berat jika harus memotong honorarium pekerja kontrak seperti petugas kebersihan, juga pegawai kontrak pada Satpol PP dan WH,” kata Bupati Muhammad Thaib atau yang akrab disapa Cek Mad.

Cek Mad mengatakan hal itu dalam arahannya saat membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017 – 2022, berlangsung di aula Kantor Bupati di Landing Kecamatan Lhoksukon, Senin, (29/03/2021).

Pada kesempatan itu Bupati Muhammad Thaib membuka kegiatan secara daring (online) melalui aplikasi Zoom Meeting. Di ruang aula Kantor Bupati hanya dihadiri oleh belasan peserta, di antaranya Sekda, A Murtala, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Risawan Bentara, Asisten Administrasi Umum, Adamy, dan Plt Kepala Bappeda, Inong Sofiarini.

Sedangkan para peserta lainnya menghadiri secara daring, di antaranya Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, para pejabat Forkopimda, para Kepala SKPK, para Kabag Setdakab, para Camat, pimpinan BUMD, dan stake holder terkait lainnya.

Bupati Aceh Utara mengatakan, kondisi APBK Tahun 2021 sekarat karena karena adanya pandemi Covid-19 yang sedang ditangani dan sehingga RPJM Aceh Utara Tahun 2017-2022 harus dilakukan perubahan.

Jelasnya, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 342 menjelaskan bahwa salah satu alasan yang mendasari perlu dilakukan Perubahan RPJPD dan RPJMD adalah terjadi perubahan yang mendasar, seperti terjadinya bencana alam, krisis ekonomi dan perubahan kebijakan nasional.

Lanjutnya, perubahan kebijakan nasional sesuai dengan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024, Permendagri 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Kepmendagri No.50-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodesifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah.

“Pada peraturan tersebut dinyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan,” jelas Cek Mad.

Selanjutnya ia mengatakab, hal yang mendasar pada perubahan RPJMD Kabupaten Aceh Utara dikarenakan pandemi Covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional.

Untuk itu Bupati Aceh Utara, mengatakan, refocusing Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara bukanlah kehendak atau keinginan Bupati dan Wakil Bupati, melainkan untuk memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2021.

“Refocusing bukan kehendak Bupati, tetapi mengikuti Peraturan Menteri Keuangan,” tegas Cek Mad, kepada masyarakatnya.

Untuk itu, Cek Mad mengajak masyarakat Aceh Utara bisa memahami kondisi keuangan atau APBK Aceh Utara saat ini setelah dilakukan refocusing atau realokasi anggaran. Tidak ada pemotongan anggaran oleh Pemkab Aceh Utara, yang ada adalah berkurangnya transfer dari Pemerintah Pusat. (Syahrul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *