Modus Bisnis Baju,
Di Aceh Tengah, Perempuan Kembar ini Tipu Warga Hingga Ratusan Juta

BANDA ACEH | AcehNews.net – Sat Reskrim Polres Aceh Tengah mengamankan dua perempuan kembar atas penipuan yang dilakukan. Hebatnya, kedua perempuan ini telah menipu puluhan orang dengan kerugian total yang mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairadjadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwayanto Diputra mengatakan, kedua pelaku berinisial ALA (22) dan ALI (22) yang merupakan warga Gampong Simpang Empat Rejewali, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah.

“Keduanya ditangkap Selasa (11/6/2019) kemarin di rumahnya setelah dilakukan penyelidikan atas laporan yang dibuat oleh puluhan korbannya ke Polres Aceh Tengah,” ujarnya Rabu kemarin (12/6/2019).

Ia menjelaskan, penipuan ini berawal pada bulan Mei lalu yang mana kedua pelaku menawarkan dan mengajak korbannya untuk bekerja sama bisnis penjualan baju yang nantinya akan berbagi keuntungan dari hasil penjualan baju tersebut. 

“Setiap korban diminta untuk memberikan uang modal yang jumlahnya bervariasi. Ternyata dari hasil penyelidikan, usaha yang dijanjikan tidak pernah ada dan uang setiap korban diputar untuk menutupi uang korban yang lain,” katanya.

Dalam kasus ini, Ala dan Ali telah menipu 40 orang korban dan jumlah itu pun belum termasuk korban yang tidak membuat laporan ke polisi atas kasus penipuan ini. Dari puluhan korban, diketahui kerugian yang dialami mencapai Rp108 juta.

“Pelaku mengajak korbannya bisnis jual baju, dengan modal uang Rp2 juta bisa beli sekitar 40 baju dengan harga satuan Rp50 ribu dan dari situ bisa dapat untung Rp1 juta, namun itu semua tidak ada,” ungkap Kasat.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku meminta korbannya untuk mengirim uang modal ke rekening yang telah diberikan. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa hasil cetak rekening koran korban yang telah mengirimkan uang kepada pelaku.

“Saat ini, keduanya masih diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk diproses lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 372 jo 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” demikian pungkasnya. (Hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *