Dewan Setujui Program Legislasi Daerah Aceh Tengah

TAKENGON | AcehNews. Net – Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten (DPRK) Aceh Tengah menyerahkan keputusan atas penetapan program legislasi daerah Kabupaten Aceh Tengah kepada Bupati Aceh Tengah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Subhandhy, dalam sidang paripurna yang digelar di ruang sidang DPRK, Kamis (1/4/2021), di Takengon.

Dalam sambutan tertulis Bupati Aceh Tengah yang dibacakan oleh Sekda menyampaikan, bahwa Program Legislasi Daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.

“Tujuan program legislasi daerah adalah sebagai instrumen perencanaan program pembentukan Perda/Qanun yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis yang ditetapkan oleh DPRK setiap tahunnya dalam bentuk keputusan DPRK melalui sidang paripurna,” terang Subhandhy.

Sekda Subhandhy juga menyampaikan bahwa program legislasi yang ditetapkan oleh DPRK memuat daftar rancangan qanun sesuai skala prioritas yaitu berdasarkan perintah peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, dan tugas perbantuan, serta aspirasi masyarakat daerah.

Menutup sambutan Bupati Aceh Tengah, Subhandhy mengingatkan SKPK pemrakarsa untuk menindaklanjuti program yang telah disetujui DPRK tersebut.

“Kepada instansi pemrakarsa agar segera menindaklanjuti progam legislasi yang ditetapkan dengan mempersiapkan rancangan qanun yang disertai dengan penjelasan atau keterangan dan atau naskah akademik,” demikian pungkasnya. (echi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *