Larangan Pemakaian Logo
Dewan Pers: Media Terverifikasi Bukan Jadi Syarat Bisa Bekerjasama dengan Pemda

BANJARMASIN | AcehNews.net – Media massa, cetak, elektronik, maupun siber sesuai amanah Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, selain harus berbadan hukum PT,juga sudah terverifikasi. Namun demikian Dewan Pers menegaskan, media yang sudah terverifikasi bukan berarti syarat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, baik dalam hal iklan maupun lainnya.

Hal itu dipertegaskan Ketua Dewan Pers Indonesia, Mohammad Nuh, sebagaimana yang diberitakan Kanalkalimantan.com, terbit 6 Februari 2020.

Mantan Menteri Pendidikan RI yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pers Indonesia menggantikan Yosep Adi Prasetyo, menghadiri pertemuan dengan pimpinan redaksi beberapa media cetak, elektronik maupun siber di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis lalu (6/2/2020), dalam rangkaian Hari Pers Nasional.

“Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan pers yang belum terfaktual oleh Dewan Pers,” tegas M. Nuh, saat mencoba menjawab pertanyaan pada diskusi pertemuan pemimpin redaksi tersebut.

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun pun menambahkan apa yang disampaikan oleh Nuh. Menurut jurnalis senior ini, tidak masalah adanya kerjasama antara media dengan pemerintah daerah, selama media tersebut merupakan sebuah perusahaan berbadan hukum.

“Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu (harus terverifikasi). Tidak ada surat itu,” tambah Hendry.

Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu berbadan hukum dengan adanya penanggungjawab utama. “Sesuai Undang-undang Pers, itu saja cukup sebenarnya. Tidak harus terverifikasi, tapi kalau memang terverifikasi artinya telah teruji secara administratif,” tandas Hendry.

Ketua Dewan Pers terdahulu, Yosep Adi Prasetyo, juga pernah menjawab pertanyaan yang sama, terkait adanya isu bahwa Pemda bisa bekerjasama baik dalam hal periklanan maupun lainnya dengan media yang perusahaannya sudah terverifikasi.

Larangan Pemasangan Logo Dewan pers

Selain itu juga Dewan Pers mengeluarkan surat larangan penggunaan logo Dewan Pers dilaman media. Melalui Surat Edaran No-mor:01/SE-DP/1/2019, tertanggal 17 Januari 2019, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers terdahulu, Yosep Adi Prasetyo.

Isi larangan tesebut sebagai berikut:
Dewan Pers mendapat banyak laporan media, baik media cetak maupun online, memasang atau memuat Logo Dewan Pers di halaman atau laman media tersebut. Hal itu bisa menimbulkan salah interpretasi dan salah persepsi di masyarakat tentang hubungan institusi media tersebut dengan Dewan Pers. Logo Dewan Pers hanya digunakan untuk kepentingan institusional Dewan Pers.

Mengingat hal itu, pemasangan atau pemuatan logo Dewan Pers dalam halaman dan laman semua platform media tidak diizinkan. Kepada institusi-institusi media yang sejauh ini memasang atau memuat Logo Dewan Pers diminta untuk segera menghapus/menghilangkan dari halaman atau laman media yang bersangkutan. (Saniah LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *