Burung Cenderawasih Endemik Selatan Papua Dilepasliarkan di Taman Nasional Wasur

MERAUKE | AcehNews.net – Sebanyak sembilan ekor burung cenderawasih (paradise apoda) endemik Merauke dan sekitarnya di wilayah Selatan Papua dilakukan pelepasliaran ke habitat alamnya di Taman Nasional Wasur (TNW) Merauke, Papua, Jum`at (28/8/2020).

Cenderawasih jenis besar ini merupakan barang bukti satwa sitaan Balai Pengamanan dan Penegak Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup Wilayah Maluku-Papua bersama Polres Merauke dari seorang pemilik berinisial NH di Kampung Wenda Asri, Jagebob saat melaku patroli.

Sebelum pelepasliaran, Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku Papua Pos Merauke, Nakir Surahman dalam conferensi pers yang dihadiri media AcehNews.net, Kompas Tv dan PSP di Gedung Bomi Sai TN Wasur mengungkapkan, kronologi penangkapan burung cenderawasih saat tim gakkum melakukan patrol peredaran satwa liar pada 30 Juli 2020.

“Kami menemukan pemeliharan disamping rumah. Setelah kami cek, burung cenderawasih tidak memiliki izin. Jadi barangnya diamankan, kemudian diproses dan berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri. Setelah mendapat rekomendasi dari kejaksaan dan Dinas Peternakan Merauke terkait kelayakan (sehat burungnya, red), hari ini kami lakukan pelepasliaran,” bebernya.

Dikesempatan yang sama, Kepala KSDA Papua Wilayah I Merauke, Irwan Efendi menuturkan, sebaran burung cenderawasih (paradise apoda) tidak merata di Papua dan spesifik ada di Selatan Papua statusnya dilindungi oleh undang-undang dari segi konservasi.

“Jumlahnya terbatas, jika satwa ini tidak dilindungi terancam punah. Hari ini kita melepasliarkan hasil tangkapan kasus pemeliharaan, memiliki, dan memperdagangkan. Satu konsekuensi yang harus dikembalikan ke habitatnya apabila dalam keadaan hidup karena di alam inilah sebenarnya habitat mereka,” terangnya.

Sambung Dia, BKSDA Papua Wilayah Merauke selalu berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepemilikan dan pemanfaatan satwa maupun tumbuhan dilindungi. Sedangkan upaya represif dilakukan oleh Gakkum.

Tugas melestarikan alam Merauke ini dilakukan bersama dengan harapan kedepan peredaran dan pemanfataan satwa dilindungi secara illegal akan berkurang.

“Jika kita biarkan kedepan satwa kunci landscap Selatan Papua berkurang sehingga sinergi semua pihak hingga masyarakat sangat dibutuhkan dalam melindungi satwa endemik. TNW sebagai miniatur ekosistem Selatan Papua wajib kita jaga bersama,” tegas Irwan.

Sementara itu, Kepala Balai TNW, Yarman, S.Hut, M.P merincikan, ancaman bagi pemilik dan pemanfaat satwa endemic menurut UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Menurutnya, TNW sangat tepat dijadikan tempat pelepasliaran burung cenderawasih karena daya dukung habitatnya memadai, memiliki pakan alami yang melimpah dan jauh dari pemukiman penduduk, serta terbebas dari aktivitas ilegal manusia.

“Kami setiap saat lakukan patroli agar flora faunda tidak ada gangguan dari luar dan berkembang dialam, memperkaya jumlah spesiesnya. Selain itu, memberikan penyuluhan kepada masyarakat supaya bisa mengembangkan wisata dengan mengurangi interaksi dihutan,” demikian pungkas Marman.

Pantauan AcehNews.net, tim Gakkum bersama BKSDA Papua Merauke, Kejaksaan Negeri Merauke, dan Polres Merauke menuju area pelepasliaran burung cenderawasih selama kurang lebih 1 jam tiba di hutan TNW dari jalan utama yang dilengkapi kubangan rawa untuk lingkungan habitat burung cenderawasih. (Hidayatillah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *