1 Mei 2015,
BkkbN Lakukan Pendataan Keluarga di Aceh

BANDA ACEH – Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BkkbN) Provinsi Aceh, 1 hingga 31 Mei 2015 akan datang, melakukan pendataan keluarga. Pendataan ini sesuai dengan amanat peraturan pemerintah Nomor 87 tahun 2014 yang menugaskan Kepada Pewakilan BkkbN setiap provinsi di Indonesia untuk melakukan pendataan keluarga serentak dalam waktu sebulan.

Kepala Perwakilan BkkbN Aceh, Drs M. Natsir Ilyas M.Hum, saat memberi kata sambutan pada acara Konsilidasi Teknis Program Lintas Sektor  bersama pengurus baru Ikatan Penulis Keluarga Berencana (IPKB) Aceh yang akan dilantik pada 26 April akan datang mengatakan, tidak lama lagi, 1 hingga 31 Mei, secara serentak di seluruh Indonesia akan dilakukan pendataan keluarga.

Natsir mengatakan, pendataan keluarga dilakukan tujuan khsusunya untuk menghasilkan data demografi, keluarga berencana, keluarga menurut tahapan keluarga sejahtera, dan data base bagi anggota keluarga di Aceh.

“Kalau tujuan umumnya, tersedianya data keluarga by name by address untuk dipergunakan dalam penetapan sasaran dan optimalisasi operasional program pembangunan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK),  serta berbagai program pembangunan lainnya,” jelas Natsir, dihadapan puluhan awak media yang tergabung dalam IPKB, Jumat kemarin (10/4/2015) di Aula kantor Perwakilan BkkbN Aceh di Banda Aceh.

Lanjutnya, dengan keterbatasan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yang kini hanya memiliki sekitar 785 orang baik kontrak maupun relawan. Petugas diharapkan tetap bekerja maksimal dengan dibantu para kader di desa dimana dilakukan pendataan keluarga. sebutnya ada sekitar 6.455 desa di Aceh yang akan didatangi petugas. Untuk itu dia berharap agar masyarakat menyempatkan diri untuk didata dan memberi informasi data keluarga yang benar kepada petugas pendata.

“Saya minta PLKB dapat betul-betul melakukan pengawasan pendataan yang dilakukan oleh para kader pendata dari rumah ke rumah, dor to dor. sehingga pendataan yang dilakukan lebih maksimal,” harap Natsir .

Jelasnya, pendataan keluarga yang dilakukan tahun ini secara serentak dilakukan dengan sistim pendataan keluarga dari mulai  tingkat dusun. Dari dusun kemudian data akan dikumpulkan di tingkat desa dan kelurahan yang langsung diverifikasi oleh petugas PLKB. Setelah itu jelasnya lagi, data yang dibawa PLKB di tingkat desa dan kelurahan akan diverifikasi kembali oleh manajer pendataan di tingkat kabupaten/kota.

“Pendataan dilakukan satu tim pendata terdiri dari maksimal tiga kader pendata dan satu diantaranya adalah supervisor. Satu petugas pendata nanti yang akan mendata  maksimal 100 Kepala Keluarga (KK),” sebut Natsir.

Hasil pendataan keluarga 2014, jumlah Pasangan Usia Subur di Aceh mencapai sebanyak 800,968 PUS dengan total 1,217,616 Kepala Keluarga (KK). Natsir juga menambahkan, proses pengolahan data akan diuji kembali dan  diprakirakan akan berakhir pada awal Agustus 2015. Pada 17 Agustus 2015, BkkbN akan meluncurkankan data keluarga hasil pendataan yang dilakukan 1 hingga 31 Mei, akan datang.  (saniah ls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *