24 Gereja Tanpa Izin,
Bentrok di Aceh Singkil, Satu Warga Tewas, Empat Lainnya Luka  

AcehNews.Net|ACEH SINGKIL – Bentrok antar warga yang terjadi terjadi di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh yang mengakibatkan, seorang tewas dan empat lainnya mengalami luka akibat insiden tersebut.

Dari informasi yang diterima AcehNews.Net, insiden yang menyebabkan satu orang tewas dan empat lainnya luka itu dipicu dari pembakaran sebuah bangunan rumah yang selalu digunakan sebagai tempat ibadah umat kristiani. Pembakaran ini terjadi karena tempat ibadah umat kristiani itu dinilai tidak memiliki izin.

Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil menyebutkan kepada wartawan, awalnya kerusuhan mulai terjadi sejak Senin tengah malam, setelah massa pada 6 Oktober 2015, menuntut pemerintah daerah setempat untuk membongkar rumah ibadah tidak memiliki izin itu.

Gereja yang dibakar|shoutussalam.co

Gereja yang dibakar|shoutussalam.co

Kronologis insiden bentrokan, waktu itu massa yang menamakan diri Gerakan Pemuda Peduli Islam Aceh Singkil berdatangan ke Kecamatan Simpang kanan.  Massa yang mencoba menerobos pihak keamanan yang berjaga-jaga pada waktu itu, menuju ke Gereja HKI di Dusun Dangguran Desa Kuta Kerangan, Kecamatan Simpang Kanan dan kemudian mendapatkan perlawanan dari masyarakat setempat sehingga terjadi bentrokan.

Akibatnya  satu warga bernama Samsul, warga Desa Buloh Sema, Kecamatan Suro meninggal dunia. Sementara tiga warga dan seorang personil TNI  menderita luka-luka ringan.

Sebuah sumber dari pihak kepolisian setempat menyebutkan, aksi rusuh massa dari Gerakan Pemuda Peduli Islam Aceh Singkil dengan warga Desa Dangguran, Kecamatan Gunung Meriah terjadi pada 13 Oktober 2015 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Budi Samekto yang coba dikonfirmasi AcehNews.Net mengatakan, dia bersama personilnya sedang mengamankan suasana serta mengintruksikan agar berjaga-jaga di Kecamatan Simpang Kanan karena waktu itu suasana masih belum kondusif.

Usai melerai bentrok, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa  kampak,  parang, bom Molotov, bambu runcing,  klewang,  3 unit mobil jenis cold diesel,  3 unit mobil jenis mitsubisi carry pick up,  20 sepmor yang diduga digunakan oleh para penyerang.

24 Gereja Tanpa Izin

Sebelumnya disebutkan bahwa Pemerintahan Kabupaten memang berniat membongkar sebanyak 24 unit rumah ibadah tanpa izin. Dari hasil pertemuan dan rapat yang dilakukan oleh pemerintahan daerah, tokoh adat, dan tokoh agama, disepakati sebanyak 10 unit gereja tanpa izin akan dibongkar pekan depan, dan sisanya sebanyak 14 unit lagi  diberi kesempatan untuk mengurus izin pendirian rumah ibadah.

Namun sebelum rumah ibadah umat kristiani tanpa izin itu dibongkar, massa yang menamkan diri Gerakan Pemuda Peduli Islam Aceh Singkil berdatangan ke lokasi dan terjadi bentrokan, saat itu pula kelompok massa langsung  melakukan pembakaran pada Selasa (13/10/2015). (dara elchie)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *