Bea Cukai Aceh Hibahkan 23 Ton Bawang Merah ke Langsa dan Aceh Tamiang 

BANDA ACEH | AcehNews.net  – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh hibahkan 23 ton atau 949 karung bawang merah layak konsumsi kepada Pemkab Aceh Tamiang dan Pemko Langsa, yang masing-masing menerima sebanyak 600 karung dan 349 karung, dengan total perkiraan nilai barang hibah sebesar Rp 800 juta.

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto mengatakan, bawang merah muatan Ex. KM Tuna I ini merupakan barang bukti atas upaya penyelundupan yang digagalkan oleh operasi Tim Patroli Kapal Bea Cukai BC 20004 di Perairan Ujung, Aceh Tamiang, 14 Maret 2018 lalu.

“Atas upaya penyelundupan bawang merah ini perkiraan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp200 juta,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (4/4/2018).

Dia menjelaskan, selain memuat bawang merah, KM Tuna I juga memuat bibit pohon kurma, buah kelapa, ayam hidup, obat dan vitamin unggas, teh dan pupuk. Sesuai hasil penilaian Tim Stasiun Karantina Pertanian Banda Aceh, bawang merah ini layak konsumsi sehingga dihibahkan ke Pemerintah Daerah di Aceh yang membutuhkan.

“Hibah bawang merah ini telah mendapatkan Surat Persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 1/Pen.Pid/2018/PNKsp tanggal 26 Maret 2018, sedangkan barang selain bawang merah dengan pertimbangan tidak layak untuk dihibahkan/dilelang, dimusnahkan di lapangan pemusnahan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, di Kuta Malaka, Aceh Besar,” jelasnya.

Dasar kegiatan hibah ini, lanjutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.

Jelasnya, hibah merupakan pengalihan kepemilikan kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah serta tidak mengganggu kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan, dan moral bangsa.

“Kanwil Bea Cukai Aceh berkomitmen untuk melanjutkan program hibah kepada masyarakat yang membutuhkan dari barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang bersinergi dengan Kementerian/Lembaga lain, diantaranya Kementerian Sosial/Pemerintah Daerah untuk pendistribusiannya serta Pengadilan Negeri setempat untuk persetujuan hibahnya,” kata Agus.

Lanjutnya, hibah bawang kali ini merupakan hibah pertama kali di 2018. Tahun sebelumnya, Kanwil Bea Cukai Aceh menghibahkan bawang merah sebanyak 60 ton pada Juni 2017 dan 12 ton pada Agustus 2017 ke beberapa pemerintah daerah di Aceh yang membutuhkan yakni Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Besar, dan Pidie Jaya.

“Setidaknya Kanwil Bea Cukai Aceh dalam kurun waktu 2018 ini telah menggagalkan dua upaya penyelundupan kapal berisi bawang merah yakni muatan Ex. KM Tuna I, seberat 23 ton dan Ex. KM Satrio I, sebanyak 25 ton, yang saat ini sedang masuk tahap penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh,” katanya lagi.

Agus menambahkan, sanksi hukum atas pelaku penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102  huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang mana setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Dengan adanya sanksi hukum ini, sambungnya, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan, hewan dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.

“Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade fasilitator, industrial assistance dan revenue collector untuk menjadikan Kementerian Keuangan Tepercaya dan Bea Cukai Makin Baik,” demikian jelas Kanwil Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto. (hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *