Baru 6 Keluarga Korban JT 610 Terima Uang Santunan dari Lion Air

JAKARTA | AcehNews. Net – Lion Air sudah memberikan uang santunan meninggal dunia sebesar Rp1,25 miliar kepada keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610.

Berdasarkan data Lion Air hingga 2 Desember 2018, atau 35 hari pasca pesawat itu jatuh di perairan Karawang, belum semua ahli waris korban yang menerima santunan tertentu.

“Kemarin terakhir ada 1 ya penyerahan di Jakarta ke ahli waris atas nama penumpang Herwinoko,” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro kepada Kompas.com, Jakarta, Minggu (2/12/2018).

Dengan tambahan satu ahli waris, total baru ada 6 keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 yang menerima santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.

Keenam ahli waris tersebut yakni ahli waris dari penumpang atas nama Darwin Harianto, Raden RR Savitri Wulurastuti, Arif Yustian, Muhammad Ravi Andrian, Junior Pribadi dan Herwinoko.

Danang mengungkapan, santunan berikan kepada 6 ahli waris lantaran sudah memenuhi berbagai syarat yang ditentukan.

Seperti diketahui, pesawat Lion Air JT-610 membawa 181 orang saat jatuh di perairan Karawang. Terdiri dari penumpang dari 124 laki-laki, 54 perempuan, satu anak-anak, dan 2 bayi dalam penerbangan tersebut.

Kepada keluarga, Lion Air memberikan uang santunan meninggal dunia sesuai PM 77 Tahun 2011 yaitu Rp1,25 miliar.

Selain itu, Lion Air juga memberikan uang di luar santunan Rp80 Juta dengan rincian uang tunggu kepada keluarga Rp5 Juta, uang kedukaan Rp25 juta, dan uang ganti rugi bagasi Rp50 juta.

Bila ditotal, uang yang diberikan kepada keluarga korban kecelakan pesawat Lion Air JT 610 sebesar Rp1,33 miliar. (Kompas.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *