Bareskrim Petakan Penerima Vaksin Palsu di Indonesia

JAKARTA – Bareskrim Polri bersama satuan tugas khusus vaksin palsu masih terus memetakan pola distribusidi berbagai daerah di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya mengatakan, pendalaman dilakukan sampai satgas memegang nama anak-anak yang mendapatkan vaksin palsu.

“Kami harus petakan lagi sampai temukan end user-nya. Digunakan kepada siapakah vaksin palsu ini,” ujar Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Agung mengatakan, penyidik akan menelusuri mulai dari pabrik vaksin, kemudian ke distributornya, hingga ke klinik dan rumah sakit yang berlangganan.

Jika nama fasilitas kesehatan itu sudah bisa dipastikan, maka akan dilihat daftar penerima vaksin dalam kurun waktu tertentu.

“Dari situ kami akan memastikan tanggal (pemberian vaksin) dan kemudian memastikan kepada siapa tindakan perawat pada tanggal tersebut,” kata Agung.

Nantinya, akan diperiksa lebih jauh apakah anak tersebut menerima vaksin yang asli atau palsu.

“Ini yang perlu kami lakukan untuk memetakan titik-titik mana yang dilakukan dan tindaklanjut dari kami, Kementerian Kesehatan, dan BPOM. Sehingga kami bisa pasti mengulang vaksin,” kata Agung.

Sejauh ini ada empat titik penyebaran vaksin palsu, yakni di Jakarta, Jawa Barat, Semarang, dan Medan. Bareskrim Polri pun telah menangkap 16 tersangka terkait vaksin palsu di mana tujuh di antaranya merupakan produsen.Sementara sisanya merupakan distributor dan pembuat label vaksin.

Agung menduga masih ada pelaku lain yang berkeliaran di sejumlah daerah terkait vaksin palsu. Oleh karena itu, Bareskrim mengerahkan penyidik di daerah untuk membantu gerak reserse pusat.

Terungkapnya kasus ini berawal dari fakta lapangan banyaknya anak yang kondisi kesehatannya terganggu usai diberi vaksin.

Selain itu, ada pula laporan pengiriman vaksin balita di beberapa puskesmas yang mencurigakan. Bareskrim Polri pun menangkap produsen vaksin yang tidak memiliki izin.

Dari hasil penangkapan, diketahui ada tiga pabrik pembuat vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency.

Dalam seluruh penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 sachet hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake dan sejumlah dokumen penjualan vaksin.

Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (sumsel.tribunnews.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *