Bangunan di Banda Aceh “Wajib” Ramah Disabilitas

AcehNews.net|BANDA ACEH –Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengambil kebijakan setiap bangunan baru, desainnya harus ramah disabilitas. Kebijakan ini dilakukan sebagai komitmen Walikota dalam memberikan kemudahan bagi para penyandang disabilitas di ibukota Provinsi Aceh ini.

Guna mendukung itu, Pemko memperketat pengeluaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB), terutama untuk bangunan-bangunan pelayanan publik, baik milik pemerintah maupun swasta.

“Semua gedung yang akan dibangun, terutama untuk pelayanan publik harus ramah disabilitas. Harus ada akses untuk penyandang cacat. Itu salah-satu syarat yang kita tetapkan untuk permohonan IMB,”ujar Sekretaris Dinas PU Kota Banda Aceh, Ramos Kam ST MP, Rabu (03/02/2016) di ruang kerjanya.

Ram yang terdapat di Rusunawa, Gampong Keudah, Banda Aceh.|Istimewa

Ram yang terdapat di Rusunawa, Gampong Keudah, Banda Aceh.|Istimewa

Kata Ramos kebijakan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004 tentang bangunan gedung dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh 2009-2029.

Dijelaskan Ramos, semua permohonan IMB terutama gedung pelayanan publik, desainnya lebih dulu dipelajari pihak Dinas PU untuk selanjutnya baru diberikan rekomendasi ke pihak KPPTSP.

Terkait dengan gedung milik pemerintah, Ramos meyebutkan di Banda Aceh saat ini mayoritas sudah memiliki akses disabilitas, seperti Kantor Walikota (KPPTSP dan Disdukcapil) RSU Meuraxa, Taman-taman di Banda Aceh, Escape Buliding dan gedung-gedung lainnya.

Hanya saja, lanjutnya, ada beberapa gedung lama yang tidak memiliki akses disabilitas terutama milik swasta. Terait hal ini, Ramos mengatakan, pihaknya akan mengusulkan kepada Walikota untuk mengeluarkan Surat Edaran atau himbauan agar pemilik gedung atau pemilik usaha menyesuaikan desain bagunannya memiliki akses para penyandang cacat.

“Nanti akan ada Surat Edaran Walikota yang meminta mereka menambah dan menyesuaikan sehingga gedung atau bangunan mereka memiliki akses disabilitas,”tambah Ramos.

Ramos juga mengungkapkan beberapa kendala dimana ada sejumlah bangunan pelayanan publik, terutama milik swasta yang tidak ramah penyandang cacat. Katanya hal ini dikarenakan ada bangunan yang berubah fungsi.

“Misalnya hotel sudah berubah fungsi jadi rumah sakit, ini memang ada. Sosulusinya, ya itu tadi, kita mohon kepada Walikota untuk mengeluarkan Surat Edaran,”ujar Ramos.

Sementara itu, Kepala KPPTSP Kota Banda Aceh, Dra Salmiah ketika dikonfirmasi membenarkan pernyataan Sekretaris PU. Katanya, proses permohonan IMB memang dimulai dari PU yang secara teknis mempelajari desain bangunannya.

“Ketika PU sudah mempelajari dan dinilai telah memenuhi syarat memiliki akses disabilitas, baru mereka mengeluarkan rekomendasi untuk kita setujui IMB-nya,”ungkap Salmiah.

Terkait fasilitas di Balaikota dan kantornya, Salmiah mengaku sudah sangat ramah bagi penyandang cacat.

“Kita sudah memiliki jalur sendiri untuk penyandang disabilitas, aksesnya dari halaman bisa langsung ke petugas. Jalurnya juga sangat landai dan memudahkan mereka. Sering juga petugas kami menjemput langsung mereka dan mengarahkan menemui petugas. Selama ini seperti itu yang kita lakukan, bukan hanya menyediakan jalur dan kursi roda saja,”demikian ujar Salmiah sambil menunjukkan fasilitas jalur dan kursi roda di kantornya. (zoel m)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *