Aparat Gabungan Sita Kosmetik Tanpa Izin dan Petasan

AcehNews.net|LANGSA – Di Kota Langsa, Provinsi Aceh, aparat gabungan dari Polres, Satpol PP, Balai POM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Dinas Kesehatan setempat, menggelar razia dan menemukan kosmetik tanpa izin, makanan dan minuman kadarluasa, Selasa siang (14/06/2016).

Dari amatan AcehNews.net, razia dilakukan kawasan Pasar Kota. Aparat gabungan merazia kosmetik, makanan dan minuman kemasan, serta petasan di pertokoan dan pedagang kaki lima. Saat razia petugas menemukan sejumlah kosmetik tanpa izin, makanan kadarluasa, dan petasan  yang masih dijual bebas kepada masyarakat.

Satu per satu toko makanan dan toko obat didatangi petugas. Kemudian mengecek izin dan tanggal kadaluarsa. Alhasil petugas menemukan beberapa item kosmetik tanpa izin, makanan kemasan kadaluarsa, seperti mi instan, mihun, dan berbagai jenis minuman kemasan yang sudah melampau batas jadwal untuk dikonsumsi.

“Kami tidak saja menemukan makanan dan minuman kemasan yang sudah kadaluarsa, tetapi juga menemukan kosmetik tanpa izin. Selain itu juga kami menyita beberapa kotak petasan dari pedagang musiman yang berjualan di pinggiran Jalan Teuku Umar, Pasar Kota Langsa,” jelas Kompol Jatmiko, Kabagops Polres Langsa.

Dalam razia, terlihat tim gabungan dari sejumlah instansi pemerintah, Polres Langsa, dan Satpol PP selain menyita sejumlah kosmetik, makanan dan minuman kemasan, serta petasan, juga memberi surat peringatan kepada pemilik toko dan pedagang yang telah menyalahi aturan. Alat bukti yang disita tersebut kemudian diserahkan ke Disperindag Kota Langsa untuk diamankan. (viona)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *