Diupah Rp50 Ribu
Antar 5 Paket Sabu ke Pembeli, Siswa SMP di Aceh Utara Ditangkap Polisi

LHOKSUKON | AcehNews.net – Pelajar
SMP di Kabupaten Aceh Utara ditangkap polisi setempat, Senin (13/1/2020), karena kedapatan menjual sabu. Pelajar tersebut mengaku dia diupah mengantarkan sabu ke pembeli dengan upah sebesar Rp50 ribu.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Muhammad Daud Selasa (14/01/2020) mengatakan, HB (15) masih berstatus siswa kelas II SMP di amankan pihaknya pada Senin, (13/01/2020) kemarin di Gampong Meunasah Mee kecamatan tanah pasir Aceh Utara terkait kepemilikan 5 paket Narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

“Dari hasil pemeriksaan, HB mengaku sabu yang ada padanya merupakan barang titipan seorang pria dewasa berinisial MIH, HB mengaku diupah Rp50 ribu oleh MIH untuk menyerahkan sabu kepada pembeli yang datang,” ujar AKP M Daud.

AKP M Daud menambahkan, hasil pemeriksaan urine HB juga dinyatakan positif mengkonsumsi sabu, yang diakui oleh HB diberikan gratis oleh MIH yang kini jadi DPO pihaknya.

“HB kini ditahan di rutan Polres Aceh Utara guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian pungkasnya. (Syahrul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *