Amien Sunaryadi Janji Bantu Percepatan Pengelolaan Migas di Aceh

BANDA ACEH– Dalam kunjungan kerja ke Banda Aceh, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi menyatakan akan membantu sepenuhnya Pemerintah Aceh dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh yang ditandangani oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Mei 2015 lalu.

“Saya akan membantu sepenuhnya dalam implementasi PP Migas Aceh yang baru-baru ini ditandatangani oleh Pak Jokowi, terutama dalam pembentukan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dari tahap persiapan sampai berjalan dengan lancar,” ucap Amien Sunaryadi kemarin Jum’at (19/6/2015) di Ruang Rapat Kantor Gubernur Aceh .

Lebih lanjut Amien menambahkan, institusi yang dipimpinnya siap membimbing BPMA hingga betul-betul mampu berperan sebagai penjaga income Negara, motivator, dan fasilitator untuk kenyamanan Investor Migas menanamkan modalnya di Aceh, sehingga potensi Migas Aceh dapat digali dan dikelola secara optimal untuk mengakselerasi Pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau Aceh gagal memanfaatkan kehadiran PP dimaksud untuk mempercepat pembangunan wilayah maka saya juga ikut gagal,”tegas Amien.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah menyatakan atas nama seluruh rakyat Aceh, menyampaikan ucapan terima kasih sehubungan dengan kunjungan kerja Kepala SKK Migas ke Banda Aceh pada hari baik 1 Ramadhan 1436 H, ini terkait penerapan PP Nomor 23 Tahun 2015 tersebut. “Kelahiran PP No. 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Migas di Aceh merupakan babak baru untuk memacu pembangunan Aceh yang tertinggal jauh dari daerah-daerah lain di Indonesia. PP ini telah kita tunggu hampir 9 tahun,” kata Gubernur.

Menurut Zaini, Pemerintah Aceh mengandalkan sumberdaya alam migas yang masih tersisa dalam wilayah Aceh agar seoptimal mungkin menjadi prime mover ekonomi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dalam perspektif itu Pemerintah Aceh mengharapkan peran aktif dan kerjasama Pemerintah Pusat, khususnya dari SKK Migas serta Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), dalam mendukung penerapan kandungan PP Migas Aceh, baik bantuan administrasi, pelatihan SDM, maupun kebijakan operasional lainnya,” imbuh Zaini Abdullah.

Zaini juga mengatakan dalam waktu dekat Pemerintah Aceh bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membentuk BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh) sebagai salah satu amanat Utama PP tersebut.

Badan ini merupakan institusi yang sangat strategis, karena maju mundurnya Industri Migas di Aceh sangat tergantung kepada eksistensi dan peran lembaga ini.“BPMA harus dikelola oleh tenaga- tenaga yang profesional, berintergritas tinggi, dan berpengalaman di bidangnya. Untuk itu, diperlukan  proses rekrutmen yang transparan dan akuntabel,” pungkas Gubernur Aceh, Zaini Abdullah. (atjehlink.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *