Akibat Belum Dibayar, Warga Palang Kantor Dinas Perikanan Merauke; Kapolres Berhasil Redam Pemalang

MERAUKE | AcehNews.Net – Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji, didampingi Wakapolres Merauke, Kompol YS. Kadang, Kabag Ops, AKP Micha Toding, dan pejabat Polres lainnya, berhasil meluluhkan hati pemilik ulayat yang melakukan pemalangan kantor Dinas Perikanan Kabupaten Merauke saat dimediasi dengan Sekretaris, Rabu (30/12/2020).

Dari mediasi itu, Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji mengaku kaget terkait persoalan tanah Dinas Perikanan Kabupaten Merauke sudah berlangsung sejak 2006. Bahkan, Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Merauke juga mengakui bahwa tanah tersebut milik ahli waris dan belum pernah sepeserpun diberikan haknya.

“Mereka-mereka itu yang sudah menjabat dari 2006 sampai sekarang ngapain aja? Apa iya sih pemerintah tidak menghargai hak rakyat? Tidak boleh begitu, kita harus bijak. Kita ini hanya mencegah jangan sampai terjadi hal-hal yang berlebih,” tutur orang nomor satu di Polres Merauke ini kepada wartawan.

Kapolres bersyukur, ahli waris atau pemilik ulayat tidak main angkat parang, potong-potong orang atau membakar kantor. Pemilik ulayat juga masih mau mendengar nasihat polisi. namun kedepan, tidak boleh hal yang sama terjadi terus menerus karena masyarakat tidak akan bertahan dijalan. Terlebih pemilik ulayat kini sudah mengancam akan melakukan sesuka hati jika tuntutannya tidak digubris/tidak dibayar oleh pemerintah.

“Seperti tadi mereka bilang, mereka akan lakukan suka-suka mereka. Ini tanah mereka dan saya tanya memang belum pernah dibayar. Saya juga harus berfikir bahwa mereka punya hak. Kasihan masyarakat, kecuali mereka sudah pernah terima uang, saya tangkap mereka. Mereka belum pernah dapat apa-apa. Saya redam dan saya minta dibuka (sasi/palang) dengan baik, saya ada disini,” ungkap Kapolres.

Dianggap orangtua dan keluarga besar masyarakat, AKBP Untung Sangaji merasa senang. Dia berharap, pemerintah melalui dinas perikanan juga bertanggungjawab membayar tanah agar bisa meredam masyarakat.

“Tuntutannya harus dibayar. Tanggal 10 Januari 2021 proses ini dipanggil dan penyelesaian diatas meja,” kata Kapolres seraya berpesan kepada pemilik ulayat agar tidak melakukan tindakan merusak kantor dan lain-lain sampai 4 Januari 2021 dilakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Perikanan Merauke.

Dikesempatan yang sama, Ignasius Ndiken selaku pimpinan masyarakat adat membeberkan, pemalangan kantor Dinas Perikanan Merauke sudah berlangsung sejak Selasa (28/12/2020) sore. Tanah tersebut diaku milik Ali Bemo Mahuze seluas 12 hektare.

“Dari 12 ha belum seribu pun ada pembayaran. Semua itu masuk di denah yang ada. Hari ini kita buka sasi/palang karena permintaan dari Pak Kapolres. Kalau Pak Kapolres tadi tidak datang, kita tidak mau buka. Tanggal 10 lain acara lagi, kalau tidak dibayar maka ada pemalangan dan lebih rusak lagi. Mungkin kaca-kaca hancur,” ujarya.

Pantauan AcehNews.Net di lapangan, usai mediasi dengan Kapolres. Akhirnya pemilik ulayat dengan besar hati mau melepas sasi/palang dari janur yang dianggap sacral, dipintu gerbang Dinas Perikanan Kabupaten Merauke. (Hidayatillah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *