Aceh Terima Penghargaan , Capaian Akseptor Tertinggi Tingkat Pertama Secara Nasional

JAKARTA | AcehNews.net – Pelaksana Tugas Gubernur, Nova Iriansyah, Jum’at (24/7/2020) mengucapkan terimakasih kepada Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Aceh, Bupati, dan Walikota atas prestasi yang diraik Provinsi Aceh sebagai daerah peringkat pertama terbaik secara nasional capaian tertinggi akseptor pelayanan Keluarga Berencana (KB) serenta sejuta akseptor pada Hari Keluarga Nasional ke-27 Tahun 2020.

Aceh mendapat penghargaan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Republik Indonesia dan piagam penghargaan diterima langsung Plt Gubernur Aceh dan diserahkan Kepala BKKBN RI, dr. Hasto Wardoyo, SP.OG di Jakarta.

“Atas penghargaan ini, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras sehingga Aceh mendapatkan penghargaan Juara 1, terutama kepada Perwakilan BKKBN Provinsi Aceh, bupati, dan walikota,” ucap Nova.

Nova yakin, kerja sama seluruh stakeholder tersebut akan membawa harum nama Aceh, sehingga Aceh terus mengukir prestasi di semua lini.

Pelayanan KB sejuta akseptor adalah pelayanan KB yang dilakukan serentak pada 29 Juni 2020. Jenis pelayanan yang dilayani dalam kegiatan ini jenis kontrasepsi IUD, Implant, Suntik, Pil, dan Kondom. Kegiatan sejuta Akseptot yang meraih rekor MURI tersebut dilaksanakan dalam rangka Harganas ke-27 Tahun 2020.

Selain Aceh, penghargaan yang diserahkan oleh Kepala BKKBN RI, Hasto Wardoyo, juga diberikan Provinsi Sulawesi Tengah yang berada pada peringkat kedua dan Kalimantan Tengah peringkat ketiga.

Kepala BKKBN pusat Hasto Wardoyo mengucapkan, terima kasih kepada Pemerintah Aceh, yang sudah memberikan pelayanan terbaik terkait dengan keluarga berencana. “Terimakasih karena sudah memberi respon yang sangat baik untuk retrebusi tentang pelayanan kontrasepsi di daerah Aceh,” kata Hasto.

Apalagi menurutnya, program Keluarga Berencana harus ada pelayanan khusus, dalam rangka pembangunan nasional. “Hal ini sesuai dengan termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 52 Tahun 2009 tentang Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan keluarga,” sebutnya.

Ia menambah, itu tercantum dalam pasal 23, bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah wajib meningkatkan akses dan kualitas informasi, juga pelayanan kontrasepsi.

“Khusus untuk pelayanan kontrasepsi. UU ini mengamanatkan agar keamanan dan jangkauan, jaminan kerahasiaan serta ketersediaan alat dan obat, secara kontrasepsi yang bermutu, wajib ditingkatkan seiring dengan penguatan kualitas sumber daya manusia,” katanya lagi.

Hal itu juga seperti dalam visi-misi BKKBN dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan warga yang berkualitas.

“Oleh karena itu melalui kegiatan yang terkait dengan kontrasepsi ini BKKBN di dalam periode 2020-2024 harus mencapai menurunkan total fertility rate (angka kelahiran total) sampai diangka 2,26 Tahun 2020,” sebut Hasto.

Selanjutnya, tambah Hasto, pada 2024 nanti akan dicapai 2,1 persen. Untuk itu, harus diperhatikan beberapa hal yang jadi perhatian khusus.

Ia menyebutkan, meliputi persentase jumlah pasangan usia subur yang menggunakan alat kontrasepsi dengan menargetkan 61 persen lebih. Dalam hal ini, ia meminta kepada Gubernur, bupati/walikota di Indonesia, bagi mereka yang sudah dan tidak ingin hamil lagi, bisa dilayani dengan alat kontrasepsi dengan baik. (Saniah LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *