Aceh Tengah Aktifkan Peran Pengawas Syariat Islam di Tingkat Kampung

AcehNews.net|TAKENGON – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terus berkomitmen untuk melaksanakan penerapan Syari’at Islam sesuai dengan misi daerah tersebut.

Satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengaktifkan peran pengawas Syariat Islam di tingkat kampung yang sudah berjalan selama 2 tahun sejak 2015.

Keberadaan pengawas di tingkat kampung tersebut menurut Kadis Syariat Islam Aceh Tengah, Alam Syuhada bertugas untuk mensosialisasikan penerapan Syari’at Islam sekaligus mengantisipasi berbagai indikasi perbuatan yang melanggar Syari’at Islam di kampung masing-masing.

“Dalam bertugas pengawas Syari’at Islam ini diharapkan senantiasa berkoordinasi dengan pengakat Sarak Opat kampung,” ucapnya dalam rapat koordinasi tim pengawas Syari’at Islam yang berlangsung, Sabtu (17/09/2016).

Alam menyebutkan, operasional pengawas Syariat Islam bersumber dari dua pendanaan, yaitu melalui dana Otsus 2016 dan Baitul Mal 2016 untuk lima kecamatan masing-masing kecamatan Lut Tawar, Bintang, Kebayakan, Bebesen, dan Pegasing dengan total 39 kampung ditugaskan sebanyak 226 pengawas.

Selain para pengawas tersebut, untuk melakukan pembinaan Syari’at Islam di tingkat kampung juga dilibatkan para mukim dari lima kecamatan serta Babinkamtibmas dan Babinsa masing-masing kampung yang sudah ditentukan.

Alam menambahkan, selain kampung, ada dua tempat khusus yang juga ditempatkan petugas pengawas Syari’at Islam yaitu di kawasan terminal lama dan terminal Paya Ilang.

Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin ketika membuka rapat koordinasi mengatakan, para pengawas melaksanakan tugas mulia yang sebenarnya juga menjadi kewajiban sesama muslim. Nasaruddin menekankan tugas pengawas lebih untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran syari’at Islam

“Tugas pengawas bukan mengadili tapi mengantisipasi terjadinya pelanggaran Syari’at Islam, kalau sudah terjadi pelanggaran itu ada komponen lain yang menangani,” ujarnya.

Nasaruddin mengharapkan setiap petugas dapat membuat evaluasi, terkait tingkat pelanggaran syari’at Islam pertahun sebagai indikator keberhasilan penerapan Syari’at Islam di wilayah tugas masing-masing.(emka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *