Aceh Butuh Qanun Pendidikan Pra Nikah

LHOKSUKON | AcehNews.net – Provinsi Aceh sudah saatnya memiliki Qanun (Perda/Peraturan Daerah) pendidikan pra nikah, mengingat banyaknya kasus perceraian yang terjadi di Aceh.

Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BkkbN) Aceh, Drs. Sahidal Kastri, M.Pd pada saat membuka kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi Kreatif Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) melalui media tradisional bersama Anggota Komisi IX DPR RI, Tgk Khaidir Abdurrahman, SIP di Gampong Panton Labu, Kecamatan Tanoh Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (22/11/2017).

Selain Kaper BkkbN Aceh, turut serta Kepala Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi (ADPIN), Faridah SE, MM dan Kasubbid Advokasi, Efiyanti SH. Juga hadir Camat Jambo Aye, Dayan Albar S.Sos, Muspika, keuchik, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan ketua pemuda.

“Kalau bisa di Aceh Utara dan di Aceh bentuk qanun pendidikan pra nikah. Yang bisa membawa keluarga Sakinah Mawadah Warrahma. Supaya seluruh Aceh, calon pengantin sebelum menikah harus ada pendidikan pra nikah,” kata Sahidal.

BkkbN, kata Sahidal, sedang berupaya bersama Dinas Syariat Islam, Kemenag, dan dinas terkait lainnya mengusulkan ke Pemerintah Aceh agar Aceh memiliki Qanun Pendidikan Pra Nikah.

“Bkkbn selama ini dilibatkan oleh Dinas Syariat Islam dalam kegiatan pelatihan trainer dan pembuatan modul pendidikan pra nikah. Selain itu BkkbN telah menerbitkan buku saku Calinda. Dan 2018, pendidikan pra nikah merupakan salah satu program prioritas BkkbN,” papar Sahidal.

Anggota Komisi IX Dapil II DPR RI, Tgk Khaidir menambahkan, tugas orangtua adalah merencanakan keluarga sejahtera. Menciptakan anak yang berkualitas dan berkarakter. Anak-anak yang saleh inilah, kata Tgk Khaidir yang menjadi modal utama bagi orangtua bekal untuk akhirat. Untuk itu katanya lagi perlu pendidikan pra nikah sebelum menikah.

“Hari ini kita datang bukan untuk bicara jumlah anak tetapi untuk kualitas. Program KB itu keluarga berencana bukan keluarga bencana. Jika keluarga tidak direncanakan akan menjadi bencana. Di Malaysia, sebelum menikah di tes urine. Kalau calon pengantin perempuan positif hamil tidak dinikahkan,” ujarnya.

Jelas Tgk Khaidir, usia ideal menikah menurut BkkbN dan ahli kesehatan, perempuan usia 21 tahun dan laki-laki 25 tahun. Karena usia tersebut perempuan rahimnya lebih sehat melahirkan dan laki-laki lebih matang emosionalnya.

Setelah menikah, kata Tgk Khaidir mengajak para orangtua agar memberi ASI kepada bayinya selama 2 tahun. Anggota komisi IX DPR RI ini mengatakan, Nabi Muhammad SAW menikah pada usia 25 tahun dengan Khadijah usia 40 Tahun. Nabi Muhammad juga diberi ASI sampai usia 2 tahun 3 bulan oleh Suhaibah dan Halimah Sa’diah. (Saniah LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *