58 Napi Narkoba di Aceh Dipindahkan Tanjung Gusta-Medan

BANDA ACEH | AcehNews.net – Sebanyak 58 orang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh yang berada di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, dipindahkan ke LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Kamis malam (25/1/2018) atau sekira pukul 23.00 WIB. 

Pemindahan puluhan napi ini dikawal ketat puluhan personel Polresta Banda Aceh beserta Brimob Polda Aceh dengan mengunakan 3 unit mobil tahanan milik Polresta Banda Aceh dan satu unit mobil tahanan milik Polres Pidie, yang dilakukan secara diam-diam.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Edi Hardoyo membenarkan perihal  pemindahan puluhan napi tersebut ke salah satu LP berkelas di Sumatera Utara tersebut.

“Memang pemindahan napi itu dilakukan secara diam-diam untuk keamanan agar tidak bocor, pihak keluarga napi pun tidak mengetahui upaya pemindahan itu, dalam waktu dekat ini akan kita beritahukan,” ujarnya, Jumat (26/1/2018).

Ia menyebutkan 58 yang dipindahkan merupakan napi yang ikut serta mendukung Gunawan dan rekannya dalam melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran di LP tersebut di awal tahun lalu. Mereka merupakan napi yang terlibat kasus narkoba dengan masa tahanan yang berbeda-beda.

“Mereka yang dipindahkan ini pengikutnya Gunawan untuk melakukan aksi kerusuhan di LP, jadi mereka dipindahkan,” ungkap Edi. 

Selain 58 napi itu, 16 napi lainnya masih ditahan polisi termasuk tiga pelaku utama yakni Gunawan, Bahtiar dan Muhammad. “Ada 16 napi masih ditahan di Polresta Banda Aceh, mereka masih diperiksa polisi,” tambahnya. (hafiz)

Foto: Pemindahan napi LP Klas IIA Banda Aceh ke LP Tanjung Gusta. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *