4 Karya Budaya Aceh Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

BANDA ACEH | AcehNews.net – Tim Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2019, menetapkan empat karya budaya Aceh sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

Adapun penetapan tersebut berdasarkan hasil sidang Sidang penetapan karya budaya pada 13 hingga 16 Agustus 2019 di hotel Millinium Jakarta.

Penetapan ini dihadiri oleh Kabid Sejarah dan Nilai Budaya Disbudpar Aceh dan Kasi Nilai Budaya, serta mewakili dari Tim ahli Provinsi Aceh, Salman Yoga dan turut mendampingi Kepala BPNB Aceh-Sumut Irini Dewiwanti .

Empat karya budaya Aceh yang telah di tetapkan dalam sidang tersebut adalah Memek, domain kemahiran dan kerajinan tradisional Simeuleu. Kemudian Gutel, domain kemahiran dan kerajinan tradisional Aceh Tengah. Sining, domain seni pertunjukan Aceh Tengah. Dan terakhir Silat Pelintau, domain Tradisi dan ekspresi Lisan Aceh Tamiang.

Dengan ditetapkan empat karya budaya ini maka jumlah karya budaya Aceh yang telah menjadi Warisan Budaya takbenda Indonesia menjadi 34 karya Budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Jamaluddin secara terpisah di Banda Aceh, Jum’at (16/8/2019) berharap, kabupaten/kota aktif untuk mencatatkan warisan budaya di wilayahnya sebagai upaya untuk perlindungan terhadap karya budaya lokal dari kepunahan dan klaimed budaya dari negara lain, dan di tahun akan datang jumlah karya budaya yang ditetapkan bisa lebih banyak lagi.

“Sebelumnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh bersama Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh Sumut mengusulkan 11 karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia tahun 2019, setelah empat Karya Budaya Aceh ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia,” demikian kata Jamal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *