37 Napi dan Sipir di Lapas Kelas II Langsa Positif Narkoba

AcehNews.Net|LANGSA – Sebanyak 37 narapidana dan sipir di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II, Langsa positif Narkoba.

Ratusan aparat gabungan dari Polres Langsa, Kodim 0104 Aceh Timur,  Badan Narkotikan Nasional (BNN) Langsa, dan Satuan Brimob Subden II Detasemen B Kompi Aramiya, melakukan razia gabungan ke Lapas tersebut dan hasilnya sebanyak 37 Napi dan Sipir di sana positif memakai Narkoba.

“Ada sebanyak 37 Napi dan Sipir yang hasil pemeriksaan positif memakai narkoba.  Namun tidak sedikit pun barang bukti Narkoba ditemukan di dalam Lapas saat razia dilakukan penggeledahan pada Selasa pagi, 12 April,” jelas Kapolres Langsa, AKBP Sunarya SIK kepada AcehNews.net.

Penggeledahan dilakukan di seluruh ruangan dan sel para Napi. Ada sekitar 20 sel yang dihuni 399 Napi di Lapas Kelas II Langsa. Tim aparat gabungan yang datang menggeledah satu per satu sel tahanan termasuk sel tahanan perempuan.

Dalam penggeledahan itu tidak satupun barang bukti narkoba yang ditemukan petugas, namun aparat menyita sejumlah benda tajam yang disimpan para Napi di dalam kamar sel tahanan di Lapas tersebut.

“Untuk yang terindikasi menggunakan narkoba selanjutnya akan dilakukan rehabilitasi. Saya menghimbau agar penghuni Lapas agar bertobat dan menjauhkan diri dari narkoba. Tes urine di dalam Lapas seperti hari ini akan dilakukan secara kontinue, untuk mencegah maraknya penggunaan narkoba di Lapas,” kata AKPB Sunarya SIK.

Usai dilakukan penggeledahan sebanyak 60 Napi dan tujuh sipir dilakukan tes urine dan terbukti dari sampel urine yang diambil petugas BNN Kota Langsa, separuh dari jumlah itu atau 37 Napi dan sipir positif menggunakan Narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi.

“Ada satu orang yang malah menggunakan ketiga jenis narkoba,” pungkas Kapolres Langsa, AKBP Sunarya SIK. (viona)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *